Golkar Akhiri Kontra PEN, Ungkit Kesejahteraan Guru Honor dan Kontrak

Ketua Fraksi Partai Golkar, Nyoman Gede Wandira Adi |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Fraksi Golkar DPRD Buleleng mengakhiri aksi boikot mereka dengan menghadiri rapat paripurna yang berlangsung Rabu, 18 November 2020. Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi itu, Fraksi Golkar kembali menyampaikan sikap politik mereka.

- Advertisement -

Dalam pemandangan umum fraksi itu, Fraksi Golkar terkesan mengakhiri sikap kontranya terhadap rencana Pemkab Buleleng melakukan pinjaman PEN. Namun Golkar tetap mengingatkan agar pemerintah melihat kemampuan keuangan daerah saja. 

Ketua Fraksi sekaligus juru bicara Nyoman Gede Wandira Adi menyebut jika pada prinsipnya menyetujui rencana pinjaman dana untuk program PEN terhadap beberapa usulan program. Seperti pembangunan Mal Pelayanan Publik. Untuk program ini saja, pemerintah mengajukan dana pinjaman senilai Rp25 miliar.

Selain itu distribusi program harus disebar secara merata di 9 kecamatan. Sehingga dampak pemulihan ekonomi makin terasa. Apabila nantinya dana pinjaman itu disetujui 100 persen, Golkar juga meminta agar pemerintah memasang peningkatan PAD. Utamanya dari sektor pajak daerah.

“Eksekutif mengasumsikan PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) itu sebesar Rp 41,01 triliun. Dengan asumsi tax ratio sebesar 0,57 persen, maka idealnya pajak daerah dirancang Rp 233 miliar. Sementara asumsi yang disampaikan dalam nota pengantar bupati, saat ini baru sebanyak Rp 145 miliar,” kritiknya.

- Advertisement -

Selain memberi pandangan soal rencana kegiatan PEN Daerah, Fraksi Golkar justru menyoroti persoalan guru, khususnya kekurangan jumlah guru dan tingkat kesejahteraan guru honor dan kontrak di Buleleng.

Wandira menyebut jika sampai dengan saat ini, Buleleng masih mengalami kekurangan guru mencapai 2.026 untuk jenjang SD dan SMP yang sampai dengan saat ini belum tertanggulangi. Sementara pengangkatan guru kontrak juga belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Untuk memberikan subsidi kepada guru honor, atau mengangkat guru kontrak secara memadai, selalu diantisipasi pemerintah dengan alasan klasik, ketiadaan dana. Pernahkah kita membayangkan bahwa tenaga guru honor di kabupaten Buleleng hanya dibayar tiga ratus ribu rupiah sampai lima ratus ribu rupiah dari dana BOS, sementara guru kontrak dibayar satu koma dua juta rupiah perbulannya. Ini jauh dari standar UMR Kabupaten Buleleng.” papar Wandira.

Padahal baik guru honor maupun guru kontrak memiliki tugas yang sama. Hal ini pun menjadi keraguan Fraksi Golkar, jika guru ini akan bekerja dengan tenang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, manakala kehidupan mereka pun masih jauh dari kata kesejahteraan.

“Apakah ini akan tetap dibiarkan? adakah terobosan yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah ini?,” tanya Wandira.

Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra yang hadir mewakili Bupati Buleleng mengatakan, saran dan kritik yang disampaikan oleh anggota dewan, utamanya dari Fraksi Golkar, akan dikaji. Sutjidra menyebut hal itu akan dijawab dalam forum resmi yang akan digelar pada Kamis, 19 November 2020.

“Besok akan kami sampaikan jawabannya. Terutama yang terkait dana PEN. Ini kan sangat dibutuhkan oleh kita di masa pandemi. Program yang kami ajukan itu kan sudah sinergi antara pertanian dengan pariwisata. Kalau ada masukan dari rekan-rekan dewan, itu semua masukan positif,” kata Sutjidra.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengakui jika saat ini Buleleng memang kekurangan guru. Solusi yang memang bisa ditawarkan untuk menangani persoalan tersebut adalah dengan mengangkat guru kontrak, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Khusus untuk guru honor yang disebutkan mendapatkan honor antara Rp300-Rp500 ribu, kini sudah diatur dalam Permendikbud terkait dengan pemanfaatan dana BOS untuk honor guru sudah menjadi 50 persen dari sebelumnya yang hanya sebesar 15 persen. Hanya saja salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh guru honor tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Untuk bisa mendapat itu dari pusat, harus dibuatkan satu SK dari Kepala Dinas, bahwa yang bersangkutan benar menjadi honor di tempat dia bertugas. Ini solusi untuk menjawab agar guru itu tidak mendapat honor seperti yang disampaikan. Kemarin sudah kita bahas dengan Kadisdik, bahwa ini sangat memungkinkan bisa melakukan itu,” jelas Suyasa.

Sementara untuk guru kontrak, Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah menjawab dengan menaikkan gaji guru kontrak dari sebelumnya Rp50 ribu per jam menjadi Rp60 ribu per jam. “Sudah masuk draf kita, dan januari tahun depan sudah mulai,” kata Suyasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts