Fasilitas Penunjang Bandara Harus Diatur dalam Aturan Kawasan Perkotaan

Pansus Pembahasan Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng memberikan banyak catatan terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja yang berlangsung di ruang Komisi I, Selasa, 1 Desember 2020.

- Advertisement -

Pembahasan Ranperda tentang Kawasan Perkotaan Singaraja sebelumnya sempat tertunda, karena DPRD Buleleng dengan Eksekutif masih membahas APBD Kabupaten Buleleng tahun 2021. Setelah APBD ditetapkan, pembahasan Ranperda kembali dilanjutkan. Diawali dengan pemaparan hasil Kajian Tim Ahli DPRD Buleleng atas ranperda dimaksud.

Dari hasil paparan Tim Ahli DPRD Buleleng, Pansus II kemudian memiliki sejumlah catatan untuk nantinya dibahas bersama dengan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Anggota Pansus Gede Wisnaya Wisna menyebut jika Ranperda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja ini akan berlaku selama 20 tahun setelah nantinya diundangkan. Namun dalam Ranperda, belum terlihat ada substansi yang keterkaitan dengan rencana pembangunan Bandara Baru di Bali Utara. Padahal, rencana tersebut sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Menurutnya, selama dua puluh tahun mendatang setelah Ranperda diberlakukan, maka akan terjadi banyak perkembangan, salah satunya pembangunan bandara. Maka sudah selayaknya dalam Ranperda juga diatur tentang pembangunan untuk menunjang keberadaan Bandara tersebut.

- Advertisement -

“Walaupun lokasinya jauh, namun pasti akan memiliki dampak pada Kota Singaraja, termasuk kelengkapan penunjang terkait keberadaan Bandara. Misalnya Rumah Sakit bertaraf Internasional. Kalau ini berlaku 20 tahun, Ranperda ini harus mampu mengakomodir selama 20 tahun kedepan yang sifatnya antisipatif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus II Gede Odhy Busana menyebut jika dari sisi sistematika dan kerangka,  Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Namun menurutnya, masih perlu ada kesepahaman antara Pansus dengan Eksekutif menyangkut substansi Ranperda. 

Salah satunya adalah Ranperda tersebut harus disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Ini akan kita kawal agar ketika ditetapkan, KLHS yang sudah divalidasi oleh Gubernur sudah menjadi bagian dari Perda. Artinya rekomendasi KLHS sudah diintegrasikan dalam muatan Ranperda. Ini akan kami perdalam dengan Esekutif,” jelas Odhy. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts