Polisi Tangkap Empat Orang Diduga Pengedar Narkoba

Empat orang tersangka kejahatan narkoba yang diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi mengamankan total barang bukti seberat 877,76 gram atau 0,8 Kilogram lebih sabu serta 5 butir pil ekstasi.

- Advertisement -

Mereka yang ditangkap Putu Adi Wiranata alias Lutung (37 tahun), Komang Merta alias Dongker (36 tahun), Kadek Sujana alias Bontoan (40 tahun), dan Ketut Muliawan alias Lonto (47 tahun) masih dalam satu jaringan peredaran narkoba.

Keempatnya diduga masuk dalam satu gerbong pengedar narkoba di wilayah Buleleng. Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda.  Sebanyak 0,8 kg lebih sabu-sabu ini, diduga diperoleh dari luar wilayah Bali.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula dari sabtu 27 februari 2021 sekitar pukul 21.00 wita, polisi menangkap pelaku Putu Adi Wiranata mengantarkan sabu-sabu kepada Komang Merta di wilayah Desa Lokapaksa, Buleleng.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah Komang Merta di Desa Lokapaksa dan kembali menemukan satu paket sabu-sabu seberat 49,53 gram, serta 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 unit Handphone.

- Advertisement -

Dari keterangan tersangka Adi Wiranata diperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari Kadek Sujana yang beralamat di Desa Kaliasem. Polisi langsung menuju ke kediaman Kadek Sujana, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Bontoan.

“Saat digeledah di rumah tersangka Bontoan, juga menemukan seseorang bernama Ketut Muliawan serta menemukan 14 paket sabu-sabu serta 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi. Jumlah keseluruhan sabu-sabu disita sebanyak 877,76 gram dan 5 lima butir ekstasi,” kata  Sinar Subawa, Jumat 5 maret 2021

Sinar Subawa menambahkan, kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena asal usul barang berdasarkan hasil penyidikan dari luar Bali.  Pihaknya akan  memperketat pemeriksaan penyebrangan jalur laut karena disinyalir barang tersebut masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Buleleng

Sementara itu, tersangka Kadek Sujana  mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Sebanyak 800 gram lebih sabu-sabu ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Buleleng.

“Saya hanya tugas mengambil paket. Saya buruh kuli bangunan, jadi saya disuruh bos saya,” singkatnya

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts