Warga Sesalkan Hutan di Kawasan Desa Lokapaksa Dibabat

Seorang warga di Desa Lokapaksa, Kecamatan seririt menunjukkan bukti pohon yang dirusak dengan cara dikuliti di wilayah hutan desa Lokapaksa |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Diduga terjadi perabasan hutan dengan menebang sejumlah pohon kayu jenis sonokeling di kawasan hutan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, oleh sejumlah oknum. Kondisi ini dikhawatirkan membuat kawasan hutan menjadi gundul  dan akan menimbulkan bencana alam.

- Advertisement -

Salah seorang warga setempat yakni bernama Kadek Suwirta (44 tahun) menuturkan, dugaan penebangan pohon di kawasan hutan tersebut ia ketahui belum lama ini, saat ia datang ke kawasan hutan untuk melihat kondisi hutan. Saat itu, ia melihat beberapa pohon kayu jenis sonokeling pada bagian bawah telah hangus terbakar dan sebagian kulit pohon dikelupas.

“Kecurigaan saya ketika biasanya saya naik motor trail ke wilayah hutan tiba-tiba dilarang, sehingga saya memutuskan untuk melihat kondisi di hutan, ternyata banyak pohon yang sengaja dilepas dan di bakar supaya perlahan-lahan mati” katanya, Rabu 7 Maret 2021

Suwirta sangat menyayangkan kondisi ini, malahan pohon yang diduga ditebang di kawasan hutan seluas 400 hektar lebih itu diganti dengan tanaman porang.

“Kalau itu jadi tanaman porang, bukan hutan lagi namanya melainkan kebun,” lanjut Suwirta   

- Advertisement -

Suwirta mengaku sudah melaporkan kondisi ini ke aparat desa Lokapaksa termasuk juga ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara.  Personil Polhut sudah sempat menuju lokasi namun sampai kini belum ada infomrasi lebih jelas lagi.

“Padahal kalau saya di kasi info, saya bersedia tunjukan wilayah hutan mana yang pohon-pohonya di tebang dan di klupas, bahkan di bakar” sesalnya

 Suwirta berharap, laporannya segera ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak yang berwenang agar   kawasan hutan bisa tetap lestari.

Sementara itu, Perbekel Desa Lokapaksa, Wayan Ariadi menegaskan, hutan seluas 400 hektare itu tidak sepenuhnya dikelola oleh 4 kelompok tani hutan di desa lokapaksa. Sebelumnya, pihaknya juga telah menegaskan para pengelola agar tetap menjaga kelestarian hutan Negara.

“Itu tahun 2018 kalau tidak salah sudah terbit SK Kulin KK dari Kementerian Kehutanan untuk hal pemanfaatan hutan. Kami tak ada kewenangan, tapi kami sudah ingatkan, agar menjaga hutan,” singkatnya.

Di konfirmasi terpisah, Kepala UPT KPH Bali Utara, I Ketut Suastika menjelaskan, telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan ke lokasi bersama petugas Polhut beberapa waktu lalu.

Pihaknya menduga ada pelanggaran di lokasi kerjasama kemitraan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Munduk Tilah, Dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa.

“Sejumlah pohon yang tumbuh di kawasan hutan tersebut ditemukan sudah dikuliti (penderesan). Kami akan segera menjadwalkan untuk pemanggilan kepada ketua KTH dan anggotanya,” |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts