Sutjidra Akui Kembalikan Uang Sewa Rumah Dinas Dengan Niat Baik

Wakil Bupati Buleleng, dr.Nyoman Sutjidra | FOTO : YOGA SARIADA|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus yang sedang didalami oleh Kejati Bali soal sewa rumah jabatan di Buleleng tidak saja menyeret nama Dewa Ketut Puspaka selaku mantan Sekda Buleleng. Namun juga turut membawa nama Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra.

- Advertisement -

Sudjidra mengaku sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal itu terjadi pada bulan Januari 2021 lalu. Dalam keterangannya saat bertemu dengan penyidik Kejati, ia mengaku telah melakukan pengembalian dana sewa rumah dinas yang diterimanya sebesar Rp. 1 miliar lebih. Hal tersebut dilakukan Sudjitra semata-mata untuk meminimalisir adanya pelanggaran.

“Niat baik saya, saya kembalikan semua. Saya juga minta ke Bagiam Umum, Bagian Hukum dan Inspektorat untuk mengkaji, termasuk kepastian hukumnya. Kalau tidak boleh ya tidak masalah. Biar tidak menjadi polemik lagi,” ujarnya, Senin 22 Maret 2021

Sutjidra mengaku  menerima uang sewa rumah sekitar Rp14,8 juta per bulan untuk biaya sewa rumah di Jalan Gunung Rinjani Singaraja, rumah yang ia tempati saat ini. Uang sewa rumah dinas itu diberikan sejak awal 2014 hingga September 2020.

“Saya sempat bertanya juga ke Bagian Umum Setda Buleleng soal payung hukum biaya sewa rumah itu. Karena dikatakan sudah ada aturannya, jadi ya sudah,” terangnya.

- Advertisement -

Ia pun berharap Buleleng memiliki rumah dinas untuk wakil bupati dan sekretaris daerah agar tidak lagi menjadi polemik. Selain itu ia pun menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Karena proses hukum sudah berjalan, mari hormati. Supaya hal seperti ini tidak lagi menimbulkan polemik dan banyak pertanyaan, seharusnya dibuatkan rumah dinas. Tapi untuk saat ini memang belum bisa dilakukan karena masih situasi pandemi,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts