Guru Kontrak di Buleleng Terdaftar Peserta BP Jamsostek

Guru mengajar di sekolah |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com |1.951 tenaga pendidik atau guru kontrak di Kabupaten Buleleng sudah terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan mengikuti dua program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

- Advertisement -

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Buleleng, Herry Yudhistira memaparkan dari 1.951 guru kontrak tersebut, terdiri dari guru TK sebanyak 214, guru SD sebanyak 1.152, dan 585 guru SMP.  

Mereka secara resmi terdaftar sejak April 2021, setelah melewati proses yang bertahap. Kedua program yang diikutkan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui APBD.

“Tapi kalau untuk guru yang berminat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), mereka membayar sendiri dengan gajinya,” kata Herry, Senin 3 Mei 2021

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Buleleng, Herry Yudhistira

Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta sebesar Rp42 juta dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal saat bekerja, maka akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan.

- Advertisement -

Sedangkan program JKK memberikan perlindungan kepada guru kontrak mulai berangkat dari rumah, selama perjalanan menuju lokasi pekerjaan, selama melakukan aktivitas di sekolah, sampai kembali lagi ke rumah. 

“Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sampai tenaga kerja sembuh tanpa ada batasan biaya,” imbuh Herry

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika menyampaikan total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar premi kedua program tersebut setiap tahunnya mencapai Rp 300 juta lebih yang bersumber dari APBD.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga pengajar kontrak saat bekerja.

“Apabila saat bekerja yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau mengalami kematian maka akan mendapatkan biaya kematian dan jaminan pendidikan berupa beasiswa bagi anak-anaknya,” terang Astika.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts