PPKM Darurat Diberlakukan, Pemilik Usaha Angkringan Pasrah

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Buleleng secara resmi akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 – Selasa 20 Juli 2021. PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan laju penyebaran penularan COVID-19 yang makin meninggi beberapa hari terakhir.  

PPKM darurat ini berdampak pada sisi bisnis. Sejumlah pelaku usaha di Singaraja hanya bisa pasrah untuk mengikuti aturan tersbeut. Pemilik bisnis angkringan tidak lagi diperbolehkan untuk membuka usaha lebih dari pukul 20.00 wita. Padahal, sumber pendapatan mereka lebih banyak pada jam malam.

- Advertisement -

Salah satu wirausahawan, Putu Dedy Yastika yang membuka usah aangkringan di pinggir Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga mengaku harus mengikuti aturan tersbeut walau dalam hatinya juga keberatan dengan aturan tersebut karena memangkas pendapatan ekonominya.

Ia mengatakan meski secara pribadi mendukung rencana kebijakan PPKM Darurat tersebut. namun berharap ada jalan keluar yang lebih jelas agar penanangan COVID-19 bisa terlaksana lebih baik lagi. Menurutnya selama kurang lebih satu setengah tahun pandemi berlangsung membuat usahanya tidak berjalan dengan optimal. Padahal Usaha angkringan yang biasanya banyak kunjungan pada malam hari.

“Yang jelas ikuti aturan yang berlaku saja dulu seperti air mengalir jalani saja.  Untuk masalah keberatan semua orang pasti keberatan ketika tidak lagi bisa bekerja untuk makan sehari- hari,” terangnya.

Ia berharap memiliki kondisi segera normal kembali seperti semula. “Dan yang terpenting anggaran dari pemerintah jangan dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seakan akan memancing emosi masyarakat. Ketika pemerintah memberikan aturan malah ke kantong pribadi,” harapnya.

- Advertisement -

Hal senada disampaikan, Gede Widara pengusaha Angkringan yang juga mengandalkan penghasilan pada malam hari. Ia mengatakan bukan tidak percaya adanya COVID-19. Bahkan selama inipun sangat taat prokes dalam menjalankan usahanya. Mulai dengan tempat cuci tangan, jaga jarak pengunjung hingga memakai masker sudah dijalani.

Hanya saja, dengan pemberlakuan PPKM darurat menyebabkan operasional usaha terbatas.  Ia khawatir tidak bisa memberikan gaji bagi 25 orang karyawan.

“Kalau Keberatan, ya sangat keberatan. Saya berharap  ada kebijakan yang pro kepada kami yang membuka warung-warung kecil. Kita mau makan dari mana. Saya sudah habis-habisan,” keluhnya.

Sementara itu, Polres Buleleng menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku di pulau Jawa dan Bali termasuk Buleleng. 

Dalam pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini, Polres Buleleng menerjunkan ratusan personil bersinergi dengan Pemkab Buleleng dan anggota TNI bersama unsur instansi terkait lainnya.

“Angka kasus konfirmasi COVID-19 meningkat, makanya masyarakat Buleleng untuk mentaati anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Sehingga kedepan, dapat menurunkan kasus COVID-19,” ujar Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Wiranata Kusuma

Sebanyak 296 personil diterjunkan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini. Ratusan personil bersinergi dengan TNI, BPBD, dan instansi terkait lainnya hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan.

“Pengawasan dilakukan langsung ke titik lokasi, mana yang tutup total, mana yang 70 persen dan mana yang 50 persen. Semua akan diawasi. Jadi masyarakat harus memahami dan mentaati. Harapan kami, agar angka kasus COVID-19 menurun, dan kita semua bisa beraktivitas normal kembali,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts