Kegiatan di Tempat Ibadah Maksimal Libatkan 30 Orang

Singaraja, koranbuleleng.com |Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali kegiatan di tempat ibadah maksimal hanya melibatkan 30 orang dan harus mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan pembelakukan PPKM di daerah mengacu dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali NOmor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.  

- Advertisement -

SE Gubernur Bali tersebut juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Kita mengacu pada dua peraturan itu,” jelas Agus Suradnyana, usai memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM di Buleleng, Jumat 2 Juli 2021.

Namun, ada poin yang lebih di detailkan lagi yaitu jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ibadah. Jika dalam SE Gubernur Bali hanya dikatakan bahwa kegiatan ibadah diizinkan dengan peserta yang sangat terbatas, nantinya aturan yang mengatur PPKM Darurat di Buleleng menetapkan maksimal 30 orang. “Kita langsung saja ke angka, biar jelas. Agar jumlahnya diketahui dan kepolisian juga memiliki standar pengamanan dan pengawasan dengan jumlah tersebut,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Gede Suyasa menyebutkan dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat tidak ada keharusan untuk memakai masker ganda. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jenis masker lebih baik, akan lebih melindungi. Seperti masker medis lebih baik dari masker kain, KN 95 lebih baik dari masker medis bedah. “Itu saja. Kalau pakai masker itu sudah wajib,” sebutnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts