Puluhan Kendaraan Diminta Balik Arah Karena Sopir Tidak Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Singaraja, koranbuleleng.com | Puluhan kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Buleleng diminta putar balik di Posko sekat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.  

Kebanyakan dari sopir kendaraan-kendaraan tersebut tidak menunjukkan dokumen kesehatan yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan dalam negeri, saat melewati pos pemeriksaan.  

- Advertisement -

Dokumen yang wajib dibawa yakni sertifikat vaksinasi COVID-19 dan surat keterangan tes usap atau tes cepat antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi  mengatakan, pemeriksaan dilakukan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Buleleng. Petugas dari gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan BBPBD Buleleng, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di pos penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin 5 juli 2021.  

Pos sekat didirikan untuk mengawasi masuknya warga dari luar Buleleng ke Buleleng. Begitu juga sebaliknya, personel yang dikerahkan di pos sekat ini juga memastikan warga yang keluar wilayah Buleleng. Petugas gabungan telah memeriksa kendaraan roda dua sebanyak 46 unit, kendaraan roda empat sebanyak 90 unit, dan kendaraan pengangkut barang serta bus sebanyak 58 unit.

Dari jumlah itu, petugas telah menjatuhkan sanksi berupa putar balik kendaraan ke arah Gilimanuk sebanyak 9 unit truk dan roda empat 7 unit. Selain itu, sebanyak 39 orang PPDN juga terpaksa diputar balik.

- Advertisement -

“Petugas sudah mengarahkan agar kembali ke daerah asal dan kalau melakukan perjalanan dalam negeri silahkan membawa dokumen kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah,” ujarnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng yang juga Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan, sesuai instruksi PPKM Darurat Jawa – Bali, pos penyekatan didirikan untuk mengawasi mobilitas warga yang akan keluar dari Buleleng dan masuk ke Buleleng selama masa PPKM Darurat berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli.

Di pos penyekatan kali ini, tidak menyediakan pemeriksaan antigen gratis. Warga yang yang melewati pos penyekatan harus menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil swab atau antigen mandiri.

“Sesuai instruksi, yang tidak membawa dokumen itu tidak boleh masuk dan diminta kembali ke daerah asal,” jelasnya

Selain di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak juga dan penyekatan  di di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, dan perbatasan Buleleng dengan Karangasem yang ada di Desa Tembok, Buleleng  |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts