Sekolah Gelar PTM Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Singaraja, koranbuleleng.com | Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Kabupaten Buleleng wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk satuan pendidikan.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menyampaikan kabupaten Buleleng  sudah berada di zona kuning atau risiko sedang penyebaran COVID-19 sehinga diijinkan melaksanakan PTM dengan terbatas.

- Advertisement -

Saat ini, dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tengah mendata seluruh satuan pendidikan Buleleng yang siap dalam penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.  Rencananya, pelaksanaan PTM dijadwalkan Oktober 2021.

“Disdikpora Buleleng harus menjamin kesiapan seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan PTMT agar tidak terjadi klaster baru setelah PTMT berjalan. Satuan pendidikan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi .”  Tegas Suyasa

Selain aplikasi PeduliLindungi, Suyasa menekankan vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksin, jika belum divaksin tidak diizinkan mengajar di kelas, dan hanya dibolehkan mengajar secara online. Selain guru, siswa usia 12-17 yang belum divaksin juga tidak boleh ikut PTMT.

“Selain itu ada seribuan siswa dari SMP.SMK/SMK yang belum divaksin di Kabupaten Buleleng.  Kepala sekolah harus melaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kadisdikpora Buleleng Made Astika menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi, memberikan daftar kesiapan PTM kepada seluruh satuan pendidikan. Daftar kesiapan tersebut yaitu mengirim video simulasi PTMT, izin orang tua, kondisi real sarana prasarana protokol kesehatan, desain pembelajaran dan fakta integritas dalam pelaksanaannya.

“Jika tidak ada ijin orang tua tetap diberikan pembelajaran, namun secara online,” jelasnya.

Skema tatap muka terbatas juga akan dibatasi. Untuk tingkat PAUD kapasitas peserta didik 33 persen dan SD, SMP dan SMK/SMA sebanyak 50 persen dengan jarak 1,5 meter. Jumlah hari dan jam pelajaran juga diatur oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan berdasarkan SKB 4 Menteri.

“Jika terjadi kasus COVID-19 PTM dapat diberhentikan sementara paling singkat 3 x 24 jam,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts