Perumda Tirta Hita Buleleng Naikkan Tarif Air Bersih

Jajaran Direksi Perumda Tirta Hita Bulelen |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng berencana melakukan penyesuaian batas tarif air minum untuk pelanggan yang akan diberlakukan 2022. Penyesuaian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).  

- Advertisement -

Tarif yang sebelumnya sebesar Rp2.340 meter per kubik akan menjadi Rp 2.550 meter per kubik. Artinya kenaikan tarif Rp 210 per meter kubiknya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng,  Made Lestariana  mengatakan kenaikan tarif sebagai upaya untuk membantu biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Setiap tahun pembelian alat-alat seperti pipa terus mengalami kenaikan hingga 7 persen.

Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, berharap dapat membantu biaya yang dikeluarkan. Selain biaya operasional dan alat-alat, perusahaan harus membiayai kebutuhan pegawai.

“Harga  perpipaan itu naik setiap tahun. Jadi kita harus melakukan penyesuaian tarif agar kita bisa juga berkontribusi untuk pemerintah daerah dengan laba yang kita dapat.” ungkapnya

- Advertisement -

Lestariana menambahkan, jika setiap tahunnya penyesuaian tarif dasar air minum memang selalu dilakukan. Hanya saja  sejak tahun 2020 hingga 2021, Perumda memutuskan untuk tidak menaikkan tarif karena situasi pandemi COVID-19

Selain penundaan kenaikan tarif dasar air minum selama 2 tahun, pandemi COVID-19 juga berpengaruh pada jumlah tunggakan pembayaran air. Tercatat tunggakan mencapai Rp8 Miliar dari tahun 2020 hingga November 2021.

Lestariana mengaku tahun ini tidak dapat memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air. Perumda Tirta Hita memberikan kebijakan lain yakni menunda penyegelan. 

“Dulu 3 bulan nunggak bisa di langsung segel. Sekarang kita berikan kelonggaran sampai 6 bulan,” pungkas Lestariana. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts