Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Puspaka ke Pengadilan Tipikor

Singaraja, koranbuleleng.com │ Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin 20 Desember 2021.  

Dalam berkas perkara itu, Jaksa menyerahkan barang bukti sebanyak 192 dokumen, sejumlah sertifikat tanah. Diantaranya,  tanah milik atas nama Umi Balqis dengan SHM 01775/Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng seluas 494 m2 yang diperoleh tanggal 29 Nopember 2016 beserta Bangunan yang ada di atasnya.

- Advertisement -

Tanah milik atas nama Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP dengan SHM 17369/Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung seluas 150 m2 yang diperoleh tanggal 20 Nopember 2019 beserta Bangunan yang ada di atasnya.

Tanah milik atas nama I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan SHM 03827/Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng seluas 121 m2 yang diperoleh tanggal 20 Nopember 2017 beserta Bangunan yang ada di atasnya.

Tanah milik atas nama I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan SHM 03826/Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng seluas 120 m2 yang diperoleh tanggal 20 Nopember 2017 beserta Bangunan yang ada di atasnya.

Tanah milik atas nama I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan SHM 2411/ Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng seluas 300 m2 yang diperoleh tanggal 14 Desember 2016 beserta Bangunan yang ada di atasnya.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri Singaraja yang diwakili oleh A.A. Lee Wisnhu Diputera, S.H., menjelaskan sesuai surat penuntutan JPU yang diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Denpasar, tersangka Dewa Puspaka disangka telah melanggar Pasal 11 huruf e, pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU tipikor dan pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang.

“Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Tipikor Denpasar” kata Jayalantara

Seperti telah diberitakan, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka terjerat tindakan pidana korupsi. Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng saat menjabat Sekda Buleleng.  │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts