Perumda Argha Nayottama Ijinkan Petugas Tertibkan Pedagang

Singaraja, koranbuleleng.com|Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama Buleleng mengizinkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, untuk menertibkan pedagang yang nekat berjualan di badan jalan maupun trotoar di seputaran kawasan Pasar Anyar Singaraja, jika melewati waktu yang sudah ditentukan.

Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng Made Agus Yudi mengatakan, pihaknya sejatinya tidak mempermasalahkan penertiban para pedagang yang berjualan di badan jalan jika melewati batas waktu yang disepakati antara para pedagang dengan PD Pasar yakni hingga pukul 07.00 wita pagi

- Advertisement -

Sebab jika masih ditemukan pedagang berjualan melewati waktu yang ditentukan maka itu bukan tanggungjawab PD Pasar. “Kami sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwasanya jam 7 pagi, itulah PD Pasar berhak mengatur para pedagang disana. Diluar itu, ya silakan ditindak,” kata Agus, Senin, 25 Juli 2022.

Kata Yudi, pedagang yang berjualan melewati batas waktu pukul 07.00 wita sesuai dengan kesempatan di sepanjang Jalan Diponogoro ini bukan merupakan pedagang yang masuk di catatan PD Pasar. Selain itu, kebanyakan pedagang merupakan pedagang bermobil. Sehingga, tidak mudah untuk dapat memindahkan mereka berjualan ke dalam areal pasar.

Sementara, untuk pedagang yang berdagang di atas trotoar. Yudi menyebut, pihanyak telah menghimbau para pedagang tersebut berjualan ke lantai dua pasar Anyar. Namun pedagang tidak mau, lantaran di dalam pasar khususnya di lantai 2 Pasar Anyar sepi pengunjung.

“Kami sudah keluar biaya untuk membersihkan dan mengosongkan itu, tapi akhirnya mubazir karena mereka tidak mau naik ke atas. Kami kan tidak berani memaksa mereka, sebab ini urusan perut,” kata dia.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan.

Petugas Satpol PP pun mengaku kewalahan, lantaran masih saja para pedagang ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts