Dokter Dilarang Praktek Lebih dari Tiga Tempat

Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, menandatangani Nota Kesepakatan dengan  Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Nota Kesepakatan  sebagai bentuk kerjasama untuk pemantauan dan pengawasan terhadap Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat lzin Praktek (SIP) bagi Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Buleleng.

Dari pihak KKI, Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Laksamana Muda TNI (Purn.) drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D yang langsung menandatangani nota kesepakatan di Ruang Kerja Bupati Buleleng, Jumat  26 Agustus 2022.

Putu Agus Suradnyana, mengatakan, kerjasama ini dapat mengurangi oknum dokter yang kurang tertib karena tidak akan ada yang menyalahgunakan STR dan SIP lebih dari tiga tempat. Itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 2 UU No. 29 tahun 2004 tentang Pembatasan Praktik Kedokteran, hanya diberikan paling banyak 3 tempat.

“Dengan ini kan tidak lagi ada oknum dokter yang tidak tertib di Buleleng. Tentunya juga bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat Buleleng dalam mendapatkan layanan kesehatan yang prima” katanya.

Sementara itu, drg. Andriani memaparkan usai nota kesepakatan ini secara otomatis akan terjadi konektivitas antara KKI dengan daerah. Tidak hanya mencegah adanya STR, SIP, maupun dokter palsu, namun juga mempermudah dokter dan dokter gigi memberikan layanan yang baik

“Sehingga masyarakat bisa dilayani sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang,” paparnya.

Dia juga menyatakan nota kesepakatan ini persiapan untuk menyambut masuknya Indonesia ke dalam  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).  MEA adalah sistem  perdagangan pasar bebas yang dilakukan oleh negara anggota ASEAN.

“Saat MEA nanti, tenaga kerja asing bisa masuk sini. Kita harus benar-benar menyiapkan SDM Kita. Sehingga benar-benar yang berkualitas yang memberi layanan prima ke masyarakat,” tegas Andriani. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts