Dinas Pertanian Panggil Perbekel dan Bendesa Adat Bahas Aturan Pencegahan Rabies

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Buleleng meminta seluruh desa untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) serta Perarem tentang rabies paling lambat akhir Pebruari 2023.

Desakan ini muncul mengingat kasus rabies di Buleleng kian meningkat. Bahkan saat ini kasus meninggal dunia akibat rabies mencapai 13 kasus.

- Advertisement -

Dinas Pertanian pun telah mengumpullan masing-masing perbekel dan bendesa adat, untuk membahas terkait pembuatan Perdes dan Perarem Rabies.

Peraturan tersebut dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memelihara anjing maupun hewan peliharaan lainnya, mengacu pada Perda Rabies milik Pemprov Bali.

“Drafnya sudah kami berikan, pada intinya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memelihara anjing serta ada sanksi yang dibuat disana,” kata kepala Dinas Pertanian Buleleng Made Sumiarta, Kamis 29 Desember 2023

Selain membuat Perdes dan Perarem, masing-masing desa juga diminta untuk membentuk Tim Siaga Rabies. Satgas ini akan melibatkan pemuda yang ada di desa.

- Advertisement -

Tim ini nantinya akan bertugas untuk mendata jumlah anjing yang ada di wilayahnya masing-masing, membantu Distan Buleleng dalam melaksanakan vaksinasi, serta melapor setiap adanya kejadian gigitan anjing.

Hinga saat ini Dinas Pertanian telah melakukan vaksinasi dengan progres saat ini sudah mencapai 90 persen khusus untuk di daerah kasus. Pihaknya menargetkan progres mencapai 100 persen hingga Februari mendatang. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts