Penyidik Panggil 7 Saksi Kasus Pelanggaran Nyepi di Sumberklampok

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Polres Buleleng telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang melanggar saat hari Suci Nyepi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan tujuh saksi yang telah diperiksa yakni pecalang serta beberapa warga Desa Sumberklampok. Bahkan saksi ahli pidana dari akademisi juga sudah dimintai keterangan. 

- Advertisement -

Kata Sumarjaya, untuk hasil pemeriksaan itu tidak bisa dibeberkan ke publik dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. “Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, ada hal-hal pemberian informasi yang dikecualikan. Salah satunya terkait  materi penyidikan. Sehingga keterangan dari saksi ahli itu tidak dapat kami sampaikan ke publik,” ujarnya ditemui Senin, 3 April 2023.

Sumarjaya menyebut, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain. Diantaranya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng, PHDI Buleleng, Perbekel Desa Sumberklampok dan saksi fakta lainnya. “Pemeriksaan saksi ini sudah masuk dalam rencana penyidikan. Artinya sudah dijadwalkan siapa-siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam minggu ini,” kata dia. 

Sumarjaya menambahkan, setelah semua saksi diperiksa. Maka penyidik, akan melakukan gelar perkara. Ini dilakukan untuk menentukan tindak pidana apa serta siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Kalau pasalnya menurut laporan dari Bendesa Adat Sumberklampok mengarah pada Pasal 335. Namun ini masih didalami lagi,” ucapnya.  

Selain itu, polisi melalui Bhabinkamtibmas di Desa Sumberklampok juga telah menyambangi kedua oknum tersebut, serta warga di Desa Sumberklampok untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat. 

- Advertisement -

Sekedar informasi, dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah kerama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Caka 1945 pada Rabu, 22 Maret 2023, karena membawa motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Tamana Nasional Bali Barat (TNBB). |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts