Buleleng Terima Empat HKI dari Kemenkumham RI

Singaraja, koranbuleleng.com | Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan empat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik (SDG) untuk kabupeten Buleleng.

Ke empat HKI tersebut yaitu ekpresi budaya tradisional (EBT), diantaranya tradisi Mejaran-Jaranan dari Kelurahan Banyuning. Kemudian EBT Nyakan Diwang Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar,  EBT Pengelantaka “Almarhum Gede Marayana, dan sumber daya genetic (SDG) Duren Kiraja, Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

- Advertisement -

Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Made Supartawan mengatakan, pengakuan terhadap kekayaan intelektual budaya dan kearifan lokal menjadi perlindungan yang kuat untuk ciri khas daerah Buleleng. HAKI ini akan menjadi pondasi untuk mengembangkan budaya tradisional, genetik kekayaan alam agar terus tumbuh.

”Jika sudah diakui tentunya si pemiliki punya hak penuh akan karyanya, jika ada oknum yang menyalah gunakan dengan mengklaim itu miliknya itu bisa dilakukan proses hukum,” ujar Supartwan, Kamis 31 Agustus 2023.

Disisi lain, ada beberapapotensi daerah yang sedang berproses untuk mengusulkan 28 merk dari UMKM. Salah satunya Dodol Penglatan, Juruh Desa Sudaji. 

“Ke depannya akan digali lagi seperti blayag, siobak, beras Sudaji, beras merah Banjar dan kesenian-kesenian tradisional lainnya,” pungkasnya.(*)

- Advertisement -

Pewarta : Edy Nurdiantoro 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts