Dewa Palguna Nilai Ada Upaya Pelemahan Lembaga MK

Singaraja, koranbuleleng.com| Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, secara tegas menyoroti adanya dugaan upaya pelemahan terhadap lembaga MK melalui rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003. Hal tersebut ia ungkapkan saat menghadiri Seminar Wawasan Kebangsaan di hadapan mahasiswa STAHN Mpu Kuturan pada Kamis 30 November 2023.

Menurutnya, revisi UU MK yang diusulkan oleh pihak legislatif mencakup perubahan syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari 55 menjadi 60 tahun. Dewa Palguna menilai hal ini sebagai suatu langkah yang tak relevan dan urgensi, sekaligus potensi pelemahan terhadap MK.

- Advertisement -

“Saya mengamati pembentukan undang-undang terlalu mengada-ada. Tidak ada relevansi dan urgensinya untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kalau itu berkaitan soal usia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Palguna menyoroti kebutuhan substansial yang belum diatur secara rinci dalam UU MK, seperti hukum acara yang belum lengkap dan kewenangan MK yang belum terakomodasi secara baik dalam ketentuan UU MK saat ini.

Dalam pandangan Palguna, perubahan yang diusulkan tidak hanya akan melemahkan MK tetapi juga berpotensi menghancurkannya, menjauhkan lembaga ini dari posisi lembaga independen yang mengawal konstitusi.

“Jika ini dibiarkan, muncul kekhawatiran setiap hakim konstitusi akan terancam untuk dievaluasi. Saya pun meminta kepada pembentuk undang-undang untuk memberikan satu contoh saja, negara mana yang pengusul hakim konstitusi bisa mengevaluasi hakim yang diusulkannya. Sampai saat ini belum ditemukan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dalam konteks ini, Palguna secara tegas menyebut ada upaya intervensi terhadap MK. Meskipun belum jelas dari sektor mana intervensi itu berasal, ia menegaskan perlunya perlawanan dari aktivis, intelektual, dan ahli hukum tata negara untuk melawan upaya yang menghancurkan MK.

“Bila ini benar terwujud, keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak akan ada gunanya lagi. Saya akan melawan dengan bentuk tulisan, membuat pernyataan, atau gerakan masyarakat sipil yang memberikan tagar save Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (*)

Kontributor : Putu Rika Mahardika

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts