Durasi Kerja ASN Lebih Panjang 

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan kebijakan perpanjangan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan tersebut menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan Pemprov Bali. 

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, peraturan perpanjangan jam kerja tersebut telah diterima pihaknya pada awal Januari kemarin. Penyusunan draf kebijakan itu pun telah dilakukan dan diserahkan ke Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, untuk nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup). 

- Advertisement -

Suyasa menyebut, dalam Perbup itu, akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Jam kerja PNS akan ditetapkan selama 9 jam untuk hari Senin-Kamis, dan 7 Jam pada hari Jumat. Dimana jumlah jam kerja instasi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam lima hari kerja sebanyak 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. 

“Sekarang draf sudah selesai tinggal diajukan ke pak Pj apakah ada koreksi atau tidak. Yang jelas intinya jam kerjanya kemungkinan besar akan sama dengan yang ditetapkan Provinsi, apa yang diatur dengan Provinsi itu kita pedomani,” ujarnya Senin, 8 Januari 2023.

Kata Suyasa, dengan perpanjangan jam kerja ini bisa menambah produktifitas pegawai pemerintah untuk melayani masyarakat. Namun, perpanjangan jam kerja ini juga harus dibarengi dengan pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan di masing-masing instasi. 

“Akan lebih efektif kalau dalam monitor pengawasan pimpinan OPD. Kalau misalnya ada di kantor tidak mengambil pekerjaan juga akan menjadi tidak produktif. yg jelas ASN punya perjanjian kinerja, agar bisa dipenuhi nanti berpengaruh pada TPP,” kata dia.

- Advertisement -

Selain ASN yang ada di dinas, penambahan jam kerja ini juga diberlakukan pada sektor pelayanan pemerintah seperti halnya Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas. Kedua sektor tersebut akan lebih lama bisa melayani masyarakat dengan waktu tutup yang diperpanjang.

“Seluruhnya sama, semuanya di lingkup pemerintah. Tapi di atur nanti kalau yang di enam hari kerja, pelayanan yang disesuaikan jamnya. Hari kerja berbeda, tapi totalnya harus sama jadi masyarakat lebih panjang untuk di melayani masyarakat,” ucapnya. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts