PTPS Mesti Mampu Libatkan Masyarakat Sebagai Relawan Pengawas Pemilu

Bangli, koranbuleleng.com| Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) didorong untuk mampu melibatkan masyarakat sebagai relawan pengawas pada pemilu 2024. Keterlibatan masyarakat sebagai relawan tentu akan meringankan tugas PTPS, dan dapat berperan menjadi benteng bagi pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya. PTPS bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali I Nengah Muliarta menyatakan peran pengawas tempat pemungutan suara menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses hak pilih mereka dengan aman dan tanpa hambatan. PTPS juga menjadi ujung tombak dalam meminimalisasi mis-informasi di masyarakat.

- Advertisement -

“PTPS juga berperan meredam kabar burung, apalagi kabar burung atau hoaks dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat. Melalui memanfaatkan media sosial PTPS dapat membuat seruan atau menyebarkan informasi serta ajakan kepada masyarakat untuk terlibat mengambil peran dalam pemilu, baik melakukan pengawasan dan menggunakan hak pilih” kata Muliarta yang juga merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Wilayah Bali saat menjadi narasumber pada acara Pelantikan dan Pembekalan PTPS Se-Kecamatan Kintamani di Kintamani pada Senin 22 Januari 2024.

Menurut Muliarta, PTPS memiliki peran kunci dalam mencegah segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum selama proses pemilu. PTPS dapat memantau segala kegiatan di TPS, termasuk distribusi surat suara, pemungutan suara, dan penghitungan hasil, sehingga memastikan integritas dan keadilan pemilu.

“Keberadaan pengawas di TPS menciptakan rasa aman dan kepercayaan di antara pemilih. Dengan mengetahui bahwa proses pemilihan diawasi secara ketat, masyarakat merasa lebih yakin bahwa suara mereka akan dihitung dengan benar dan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan” ujarnya.

Muliarta yang merupakan akademisi Universitas Warmadewa mengungkapkan PTPS memiliki kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu, sehingga dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan berpartisipasi sebagai pengawas atau mendukung upaya pengawasan, masyarakat merasa memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keutuhan demokrasi dan memastikan perwakilan yang akurat.

- Advertisement -

Ia menegaskan PTPS pada sisi lain dapat berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih tentang proses pemilihan. Hal ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak pilih mereka dan cara menggunakan hak tersebut secara efektif.

Muliarta menambahkan masyarakat yang terlibat dapat melakukan pengawas dapat berfungsi sebagai mata dan telinga independen yang dapat mendeteksi dan melaporkan potensi intimidasi atau tekanan terhadap pemilih. Keberadaan pengawas independen dapat memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat yang mungkin merasa terancam atau tidak nyaman dalam melaksanakan hak pilih mereka.

Sementara itu pada hari yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng juga secara serentak melantik 2.275 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang terbagi di 7 lokasi.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata usai pelantikan di Hotel Banyualit Spa’n Resort Lovina.

Carna Wirata menyampaikan PTPS yang sudah dilantik harus memastikan semua proses pelaksanaan di tempat pemungutan suara berjalan sesuai perundang-undangan.

Pihaknya juga menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta melakukan netralitas. “Mereka menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih berkuasa di dalam TPS,” ucapnya.

Selain itu, Kadek Carna memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2024 harus berjalan sesuai aturan yang ada. “PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.

Mengingat, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Nantinya ribuan petugas PTPS tersebut akan ditempatkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng yaitu sebanyak 2.275 TPS yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts