Dugaan Money Politik di Buleleng Masih Dibahas Gakkumdu

Singaraja, koranbuleleng.com| Bawaslu Buleleng hingga kini masih melakukan penelusuran dugaan adanya aksi politik uang (money politik), yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan caleg DPRD Buleleng. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memintai keterangan Ketua KPU Buleleng dan Dinas Kominfosanti Buleleng terkait bukti percakapan di grup Whatsapp, yang digunakan sebagai bukti tersebut.

Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, hingga saat ini proses penelusuran dan pembahasan masih dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buleleng. Dimana, Bawaslu dalam waktu dekat ini akan meminta keterangan dari KPU Kabupaten Buleleng terkait pelaksanaan masa dan jadwal kampanye Pemilu 2024. Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan Dinas Kominfosanti Buleleng terkait percakapan di grup Whatsapp yang digunakan sebagai bukti tersebut.

- Advertisement -

“Senin besok kita akan panggil lagi, ada KPU Buleleng terkait jadwal kampanye dan Dinas Kominfosanti juga akan dimintai keterangan karena adanya percakapan di grup wa,” ujarnya ditemui Minggu, 3 Maret 2024.

Carna menyebut, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah memintai 4 orang untuk dimintai keterangan. Ke empat orang yang telah dimintai keterangan itu, yakni terlapor, pelapor, dan dua orang warga yang disebut mengetahui adanya kasus dugaan money politik tersebut. Nantinya, caleg yang didukung oleh tim pemenangan itu bisa ikut dipanggil untuk dimintai keterangan. “Terlapor sendiri sudah mengakui dugaan money politik itu. Itu inisiatifnya sendiri,” kata dia.

Bawaslu menargetkan penanganan kasus tersebut akan rampung pada Kamis, 7 Maret 2024, memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika merujuk pada pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara. “Laporan dugaan itu sampai saat ini masih dalam proses pembahasan selama 7 + 7 hari kerja. Saat ini masih dibahas mendalam oleh sentra Gakumdu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Buleleng kini tengah menelusuri dugaan adanya praktek money politik (politik uang), yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng. Hal itu dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu pada Jumat, 16 Februari 2024 kemarin. 

- Advertisement -

Adanya dugaan politik uang oleh salah satu tim pemenangan caleg DPRD Kabupaten Buleleng, dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok masyarakat jika paslon yang diusung menang dalam kontestasi Pemilu 2024.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts