Satpol PP Buleleng Mulai Galak di Kawasan KTR

Singaraja, koranbuleleng.com |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng mulai galak dan menertibkan pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan perintah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sejak diundangkan, perda ini pernah disosialisasikan ke masyarakat, namun upaya penegakan terhadap peraturan tersebut justru terkesan lemah. Saat ini, Satpol PP kembali terlihat serius untuk menegakkan perda tersebut.  

- Advertisement -

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana bersama Dinas Kesehatan beserta instansi terkait lainnya lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, menggelar inspeksi ketat ke sejumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan bersama tim dari Provinsi Bali.

Lokus tujuh tatanan tersebut di antaranya fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan rokok. 

Arya Suardana menerangkan hasil dari inspeksi menunjukkan sejumlah pelanggaran serius di Kawasan KTR. Salah satunya di RSUD Kabupaten Buleleng. Terciduk dua orang pengunjung yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan rumah sakit yang selama ini dinyatakan bebas asap rokok.

Satpol PP telah melakukan pendataan dan mengambil barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

- Advertisement -

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran di KTR. Ini demi kesehatan dan kenyamanan bersama,” tegas I Gede Arya Suardana.

Dilain sisi, tepatnya di SMA Negeri 1 Singaraja, pembinaan juga dilakukan terhadap para guru dan pegawai setelah ditemukan adanya puntung rokok di area yang seharusnya bersih dari asap rokok. “Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar aturan ini dijalankan dengan baik,” kata Arya.

Atas komitmen itu, dalam upaya memperkuat komitmen terhadap kebijakan KTR, logo khusus akan dipasang di fasilitas kesehatan dan pendidikan. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa pemerintah daerah dan provinsi Bali bersama-sama menjaga implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Arya menerangkan kondisi terkini mengenai implementasi KTR terus diperbaharui melalui aplikasi Monitor KTR. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penilaian dari Pemerintah Pusat terhadap implementasi KTR di 7 tatanan.

“Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Buleleng bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan melindungi kawasan dari dampak buruk asap rokok,” terang Arya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts