Singaraja, koranbuleleng.com| Bendesa Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Rabu, 7 Agustus 2024. Ia dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan tindakan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2021. Selain Supardi, Kejari Buleleng juga menahan I Kadek Budiasa, selaku Bendahara di Desa Adat Tista.
Pantauan koranbuleleng.com, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Buleleng terlebih dulu melakukan kelengkapan administrasi penahanan. Saat kelengkapan administrasi tersebut, sejumlah warga pun terlihat berada di halaman kantor Kejari Buleleng.
Sejumlah warga tersebut menyampaikan orasi agar Supardi tidak ditahan. Namun sekitar pukul 14.00 Wita, beberapa saat dari orasi tersebut, Supardi langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Singaraja. Supardi dibawa melalui pintu belakang Kantor Kejari Buleleng.
Saat petugas membawa Supardi ke Lapas Kelas II B Singaraja, salah satu keluarga dari tersangka terlihat menangis di depan Kantor Kejari Buleleng. Sejumlah aparat kepolisian yang ikut berjaga pun, kemudian ikut menenangkan warga tersebut.
Sejumlah aparat dari kepolisian terlihat berjaga dengan ketat di depan Lapas. Dia ditahan di Lapas Klas IIB Singaraja dan masih akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, penahanan terhadap Supradi dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Karena dinyatakan lengkap itu kita lakukan tahap dua dan ditahan. Yang pertama itu sudah awal dibawah Jam 12 sudah ditahan sudah diserahkan ke lapas. Sementara kita titip mereka berdua di rutan salam 20 hari, sampai tanggal 25 Agustus 2024,” ujar Baskara.
Baskara menyebut, pertimbangan melakukan penahanan, agar kedua tersangka tidak melarikan diri, mengulang perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan baru bisa dilakukan karena menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya.
“Itu menunggu hasil audit, memang auditnya agak lama. Karena tanpa itu kita tidak bisa menyatakan ini perkara lengkap dan bisa di tahap dua,” kata dia.
Seperti diketahui, Supardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024. Namun, saat itu Supardi tidak ditahan oleh Kejari Buleleng. Setelah hampir setahun, Supardi bersama Budiasa akhirnya ditahan oleh Kejari Buleleng. Keduanya disebut telah melakukan tindakan korupsi BKK dari tahun 2015-2021 yang mengakibatkan kerugianan negara sebesar Rp437.420.200.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, keduanya menerima hasil yang berbeda. Dimana Supradi, disebut menerima Rp263.320.200, sedangkan Budiasa selaku Bendahara Desa Adat Tista menerima Rp174.100.000. Meski demikian, pihak Kejari Buleleng enggan menyebutkan bagaimana modus keduanya melakukan aksi dugaan korupsi tersebut. Hal itu, lantaran modus tersebut masuk dalam materi penyidikan. “Modusnya itu masuk materi penyidikan. Kita lihat dulu, apa ada keterlibatan orang lain. Kalau memang ada, kita tidak lanjuti,” kata Baskara.
Kedua tersangka Supardi dan Budiasa, kini terancam mendekam dibalik jeruji minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Keduanya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada
Editor :I Putu Nova Anita Putra

