Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk seorang pria berinisial PM (41) asal Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Dari tangan PM, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 20,09 gram yang diduga siap edar. PM kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penangkapan PM dilakukan di rumahnya pada Jumat, 21 Februari 2025. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penggerebegan rumah berinisial KS di desa yang sama. Polisi lebih dulu menyasar KS setelah mendapat laporan adanya pembelian microtube yang diduga akan digunakan untuk menyimpan paket sabu.
“Dari pengakuan itu kita lakukan penangkapan terhadap KA. Dari introgasi KA mengakui menyuruh KS untuk membeli plastik microtube melalui toko online,” ujar Subita dalam konferensi pers, Senin, 3 Maret 2025.
Polisi mengamankan satu bungkus microtube dari rumah KS. Berdasarkan pengakuan KS, barang tersebut dibeli atas suruhan temannya berinisial KA. Dari hasil pemeriksaan, KA mengakui dirinya diperintah oleh PM untuk membeli microtube dengan imbalan sabu-sabu.
PM disebut sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, namun polisi berhasil meringkusnya. “Dari penangkapan PM kita mengamankan bungkusan lakban yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 20,09 gram. Untuk PM kita bawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang dua orang yang membantu memesankan (microtube) kita tehab,” kata Subita.
Dalam pemeriksaan, PM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Cuke yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Polisi kini tengah berkoordinasi dengan pihak lapas guna pengembangan kasus tersebut.
“Kita masih kembangkan, (Cuke) belum kami amankan. Tim tetap bergerak, berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan,” ucapnya.
PM dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti PM adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta hukuman seumur hidup karena menguasai narkotika lebih dari lima gram.
Sepanjang tahun 2024, Polres Buleleng berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 140 tersangka, terdiri dari pengguna dan pengedar. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 1 kilogram sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi.
Dari penangkapan itu, sepanjang bulan November hingga Desember 2024, Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng menangkap 19 tersangka di 13 lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 145,14 gram dan 1 butir ekstasi. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada

