Disdikpora Buleleng Buka Posko Layanan, Permudah Orang Tua Daftarkan Anak di SPMB SD dan SMP

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP pada Senin, 23 Juni 2025. Meski seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, pemerintah tetap menyiapkan layanan luring berupa posko di Kantor Disdikpora untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika di lapangan, di mana tidak semua orang tua memiliki kemudahan akses atau pemahaman terkait sistem pendaftaran digital.

- Advertisement -

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan telah diberikan pelatihan teknis tentang sistem pendaftaran online. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

Namun, pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan yang mungkin dialami di lapangan. “Orang tua tetap bisa datang ke sekolah, dan operator akan membantu input data secara online,” ujarnya, Senin sore.

Posko layanan di Kantor Disdikpora tak hanya sekadar tempat bertanya, tetapi juga berfungsi sebagai titik pengaduan masyarakat. Segala bentuk kendala teknis, baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa, bisa ditangani di tempat ini. Termasuk, jika ada keinginan untuk mendaftar ke sekolah di luar Kabupaten Buleleng.

“Untuk masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, posko ini bisa dimanfaatkan. Termasuk untuk pengaduan, jika ada sekolah yang tidak melayani dengan baik,” kata dia.

- Advertisement -

Pihaknya juga menginstruksikan seluruh pengawas sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi. Disdikpora menegaskan tidak ingin ada siswa yang tercecer akibat proses administrasi yang lambat atau keliru.

Penerimaan siswa tahun ini dibagi berdasarkan jenjang dan jalur yang berbeda. Untuk tingkat SD, jalur afirmasi menjadi prioritas utama, sedangkan SMP mengutamakan jalur prestasi. Adapun untuk jenjang SD, melalui jalur domisili minimal 70 persen, Jalur afirmasi minimal 15 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen. 

Sedangkan untuk jenjang SMP, melalui jalur prestasi minimal 25 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur domisili minimal 40 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Hal menarik lainnya adalah banyaknya masyarakat yang datang ke posko bukan karena gagal mengakses situs pendaftaran, tetapi untuk mengurus legalisasi dokumen prestasi siswa.

“Prestasi siswa harus dilengkapi fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Pemda,” ujar Surya Bharata.

Legalitas ini dibutuhkan untuk mendukung pendaftaran melalui jalur prestasi, khususnya di tingkat SMP. Sertifikat dari ajang yang bermitra dengan Pemda seperti KONI, Porjar, Porprov, dan OSN bisa dilegalisir secara langsung asalkan menunjukkan dokumen asli. Namun untuk lomba di luar kerja sama pemerintah, ada ketentuan tambahan.

“Misalnya dari ketua Pengcab atau pihak berwenang yang menyatakan bahwa siswa tersebut memang sah berpartisipasi,” tambahnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru