Singaraja, koranbuleleng.com | Kepastian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk Kabupaten Buleleng resmi bergulir setelah penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/8) siang di Gedung Dewan Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Gede Supriatna, Setda, Asisten Setda, tim ahli, pimpinan SKPD, hingga para undangan lainnya.
Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah awal pembahasan perubahan APBD Tahun 2025, yang dilaksanakan antara Bupati dan pimpinan DPRD sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2020. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini disebut berjalan baik untuk kemajuan Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD dan sambutan Bupati, disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp2.559.475.387.466, naik sebesar Rp2.966.153.750 atau 0,12% dari sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah juga meningkat menjadi Rp2.748.482.381.047, naik sebesar 0,11% dari rancangan sebelumnya.
Perbandingan pendapatan dan belanja daerah menunjukkan defisit sebesar Rp189.006.993.581, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah dalam jumlah yang sama, tanpa perubahan dari rancangan awal.
Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan 2025, Wakil Bupati Gede Supriatna juga menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Ranperda ini merupakan penjabaran lanjutan dari kesepakatan KUA-PPAS, disusun berdasarkan tahapan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dengan pertimbangan dinamika kondisi daerah dan regulasi yang berlaku.
Dalam Ranperda APBD Perubahan 2025 ini, pendapatan dirancang naik Rp183,53 miliar atau 7,72% dari APBD induk sebesar Rp2,37 triliun menjadi Rp2,55 triliun. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp208,09 miliar atau 8,19%, dari sebelumnya Rp2,54 triliun menjadi Rp2,74 triliun. Komponen belanja mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dengan skema tersebut, perubahan APBD Tahun 2025 masih mengalami defisit sebesar Rp189 miliar, yang sepenuhnya ditutup dari pembiayaan daerah.
Masih dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Buleleng segera menindaklanjuti melalui penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya—di antaranya PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, serta Demokrat-PKB—sepakat agar pembahasan dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga Ranperda ini bisa ditetapkan sebagai Perda. (*/Ads)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada

