Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi membekuk seorang pria berinisial Wayan S alias Yan Amo di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Aparat kepolisian menangkap pria tersebut setelah diduga kuat menjadi pelaku pembobolan toko di desa setempat.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menyampaikan, penangkapan Yan Amo berawal dari laporan warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, bernama I Ketut Suka (60) ke Polsek Kubutambahan. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pencurian setelah mendapati pintu toko miliknya dalam kondisi rusak.
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban menerima panggilan video dari anaknya yang mengabarkan pintu toko telah rusak. Mendapat informasi tersebut, Suka langsung bergegas menuju tokonya untuk memastikan kondisi di lokasi.
Hasil pengecekan yang dilakukan korban menunjukkan tidak ada barang dagangan yang hilang. Namun, korban menemukan uang tunai yang disimpan di dalam laci meja telah raib.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, tidak ditemukan barang dagangan yang hilang. Namun uang tunai yang ditahur dalam laci meja sebesar 150 ribu hilang,” ujar Yohana, Selasa, 3 Februari 2026.
Polisi kemudian turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, aparat berhasil mengantongi identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di toko korban. Tak berselang lama, pada hari yang sama, polisi membekuk Yan Amo di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.
Dalam pemeriksaan, Yan Amo mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di toko milik korban. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 malam, dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang dan mengambil uang tunai sebesar Rp310 ribu.
“Aksi kedua dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita dengan cara mencongkel pintu besi toko menggunakan linggis dan mengambil uang sebesar 182 ribu rupiah,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gunting loket, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp54 ribu. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

