Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual Pelajar SMP di Banyuning Memanas, Keterangan Korban dan Terlapor Berbeda

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus dugaan penyimpangan seksual yang nyaris dialami seorang pelajar SMP berusia 16 tahun di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Perkara ini kian memanas lantaran muncul perbedaan keterangan antara korban dan terlapor dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memintai keterangan dari terlapor berinisial PAW, 22 tahun, serta korban berinisial Putu E. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta baru bahwa korban dan terlapor ternyata telah saling mengenal sebelum peristiwa tersebut terjadi.

- Advertisement -

Fajar menjelaskan, kedua pria itu berkenalan melalui media sosial sekitar tiga hari sebelum kejadian. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu pada Selasa, 13 Januari 2026 malam di sebuah rumah kos milik terlapor yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning.

Dalam keterangannya, terlapor mengaku mengajak korban bertemu dengan alasan ingin mengajak berkeliling kota menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban disebut sedang dalam kondisi pusing karena memiliki persoalan keluarga.

“Awalnya korban mengaku pulang dari rumah sakit habis menjenguk kakeknya. Kemudian bertemu dengan pria yang tidak dikenal. Ternyata dari hasil pengembangan, korban dan terlapor sudah saling kenal,” kata Fajar, Kamis, 5 Februari 2026.

Namun, situasi berubah setelah korban tiba di kos terlapor. Ajakan untuk sekadar berkeliling kota mendadak bergeser menjadi ajakan melakukan penyimpangan seksual. Kondisi ini menjadi titik krusial dalam perkara yang kini ditangani Polres Buleleng.

- Advertisement -

” Saat itu korban mau datang ke kos terlapor, karena mengaku sedang pusing, ada masalah dengan keluarga. Namun setibanya di kos, korban justru diajak berhubungan seksual,” terangnya.

Ajakan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu justru memicu emosi terlapor yang kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk membanting telepon genggam milik korban hingga rusak. Dalam kondisi tertekan, korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada warga sekitar yang mendengar.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dan menyelamatkan diri ke rumah pamannya. Sementara itu, sepeda motor milik korban tertinggal di kos terlapor dan belum sempat diambil.

Meski kedua belah pihak telah dimintai keterangan, Fajar menyebut penyidik belum menetapkan PAW sebagai tersangka. Polisi masih menunggu hasil visum korban sebagai bagian dari alat bukti pendukung dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, meskipun korban dan terlapor diketahui telah saling mengenal, PAW tetap terancam dijerat pasal penganiayaan ringan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Tidak dikenai pasal pelecehan, karena tindak pelecehan itu belum dilakukan,” ucap Fajar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru