Warga Pegayaman Tolak Pemasangan Papan Proyek Shortcut Titik 9–10 karena Ganti Rugi Dinilai Tak Adil

Singaraja, koranbuleleng.com | Gelombang penolakan mencuat dari warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, saat rencana pemasangan papan proyek pembangunan shortcut titik 9–10 hendak dilakukan, Senin, 6 April 2026. Penolakan ini bukan tanpa alasan, masyarakat merasa nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan jauh dari kata layak.

Ketegangan tak terhindarkan ketika tim dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali tiba di lokasi dengan pengawalan aparat TNI dan Polri. Niat memasang plang proyek justru dihadang warga yang bersikukuh meminta seluruh aktivitas dihentikan sebelum ada kejelasan terkait kompensasi.

- Advertisement -

Di lapangan, suara keberatan datang dari para pemilik lahan. Mereka menilai angka ganti rugi yang ditawarkan tidak mencerminkan harga pasar. Warga mengaku hanya menerima kisaran Rp19,4 juta per are, sementara nilai riil tanah di kawasan tersebut disebut mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are.

Tak hanya tanah, polemik juga merembet ke nilai ganti rugi tanaman produktif. Pohon cengkih yang menjadi sumber penghidupan warga dinilai tidak dihitung secara proporsional, sehingga memperbesar rasa ketidakadilan.

Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, menegaskan perlunya penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga tercapai titik temu yang adil bagi masyarakat. “Kegiatan sebaiknya dihentikan dulu sampai ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak independen dalam proses penilaian ulang. “Penilaian harus dilakukan secara terbuka oleh appraisal independen,” tegasnya.

- Advertisement -

Menurut Hilman, perhitungan ganti rugi seharusnya tidak parsial. Seluruh aspek terdampak wajib diperhitungkan secara komprehensif, mulai dari tanah, tanaman, hingga potensi kerugian lain yang dialami warga. “Jangan sampai ada hak warga yang terlewat, semua harus dihitung dengan jelas,” imbuh Hilman.

Data sementara menyebutkan, sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 bidang lahan hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait ganti rugi. Kondisi ini menjadi pemicu utama aksi penolakan yang terjadi di lokasi proyek. “Selama ini belum tuntas, jadi wajar warga menolak,” katanya.

Meski demikian, warga menegaskan sikapnya tidak menolak pembangunan shortcut yang masuk dalam proyek strategis nasional. Mereka hanya menuntut proses yang transparan dan nilai kompensasi yang manusiawi.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak masyarakat harus dipenuhi secara adil,” tegasnya.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh warga melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan aspirasi ke DPRD serta mengirim surat kepada Gubernur Bali. Namun hingga kini, kesepakatan belum juga tercapai. Bahkan, sebagai simbol perlawanan, warga memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi proyek.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Bali, Yoni Santhia, menyatakan persoalan ini masih dalam pembahasan lintas instansi. “Kami masih menunggu rapat Forkopimda dalam waktu dekat, jadi mohon bersabar,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru