Imigrasi Singaraja Bongkar Penyekapan Calon Pekerja Australia di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Praktik penyelundupan manusia berkedok pengiriman tenaga kerja ke Australia terbongkar di Kabupaten Buleleng. Kantor Imigrasi Singaraja bersama Polres Buleleng mengungkap jaringan yang membawa warga negara Bangladesh masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal sebelum akhirnya disekap di kawasan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Kasus ini menyeret lima orang pelaku dan lima korban. Para korban diduga dijanjikan pekerjaan di Australia, namun setibanya di Bali justru mengalami intimidasi, pemerasan, hingga ancaman senjata tajam.

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan seluruh warga negara asing yang terlibat diketahui masuk ke Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

“Untuk kasus yang melibatkan warga negara Bangladesh ini, ada 10 orang, terdiri dari lima korban dan lima pelaku. Semuanya masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, melainkan lewat jalur-jalur tikus,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Dari hasil pendalaman aparat, rombongan tersebut disebut pertama kali masuk melalui pelabuhan ilegal di wilayah Provinsi Riau. Setelah itu perjalanan dilanjutkan lewat jalur darat menuju Jakarta sebelum akhirnya tiba di Bali.

Di sebuah villa di Desa Pemuteran, lima korban bernama Abdul Hossain (24), Din (37), Abdul Rahman (29), Shamim Miah (33), dan Mohammad Sana Ullah (41) diduga disekap oleh kelompok pelaku. Mereka kembali dimintai uang tambahan dengan dalih biaya operasional keberangkatan menuju Australia.

- Advertisement -

Situasi mencekam itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor. Polisi kemudian bergerak cepat meringkus lima tersangka berinisial MN (24), MM (27), EH (37), MR (29), dan MR (32).

Pihak Imigrasi menyebut sebagian korban kini telah dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan keimigrasian.

“Untuk lima pelaku, ditahan untuk menjalani proses hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felicia Senky Ratna menilai kasus tersebut menjadi bukti nyata masih lemahnya pengawasan terhadap jalur masuk ilegal di wilayah kepulauan Indonesia.

“Indonesia ini negara kepulauan. Tidak semua titik perbatasan merupakan tempat pemeriksaan imigrasi. Artinya, peluang masuknya orang asing melalui jalur-jalur tidak resmi itu sangat terbuka,” kata Felicia.

Menurutnya, pola penyelundupan semacam ini diduga melibatkan jaringan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut tradisional untuk menghindari pengawasan aparat.

“Bahkan ada sindikat internasional yang memfasilitasi mereka masuk ke wilayah perairan Indonesia secara ilegal,” ujarnya.

Felicia menegaskan pengawasan wilayah perbatasan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Imigrasi. Ia meminta seluruh instansi terkait ikut memperkuat pengawasan terhadap pintu-pintu masuk tidak resmi.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Imigrasi, tetapi juga seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam menjaga perbatasan negara,” kata dia.

Di sisi lain, Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkap para korban sebelumnya telah menyetorkan uang dalam jumlah besar demi bisa diberangkatkan bekerja ke Australia.

Namun sesampainya di Buleleng, mereka justru kembali diperas dan diintimidasi oleh para tersangka.

“Korban dipanggil satu per satu ke kamar untuk diintimidasi dan dimintai uang. Korban juga diancam dengan ditodong pisau,” ungkapnya.

Polisi mencatat masing-masing korban telah menyerahkan uang sekitar 750 ribu Taka Bangladesh atau setara lebih dari Rp100 juta kepada para tersangka.

Saat ini para korban masih berada dalam penanganan pihak Imigrasi untuk kebutuhan proses hukum sebagai saksi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi. Mereka (korban) saat ini dalam detensi sambil menunggu proses persidangan sebagai saksi,” ujar Ruzi.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 457 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 482 KUHP terkait pemerasan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan menunggu P21,” tutupnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru