Pemkab Buleleng Matangkan Verifikasi 103 Ribu KK Penerima Bansos Lewat Portal Perlinsos

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memperketat proses validasi penerima bantuan sosial dengan memanfaatkan sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang layak sesuai kondisi ekonomi riil di lapangan.

Saat ini, tercatat sekitar 103 ribu kepala keluarga di Kabupaten Buleleng masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Seluruh data tersebut akan diverifikasi melalui aplikasi Portal Perlinsos yang tengah dimatangkan penggunaannya oleh Pemkab Buleleng.

- Advertisement -

Penguatan sistem digital itu dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) penggunaan aplikasi Portal Perlinsos yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Selasa, 12 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga meluncurkan inovasi sosial bertajuk BESTiE Buleleng.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, digitalisasi data perlindungan sosial menjadi strategi penting dalam membangun tata kelola bantuan sosial yang lebih objektif, transparan, dan akurat.

Menurutnya, sistem Portal Perlinsos memungkinkan pemerintah melakukan pengecekan kondisi sosial ekonomi masyarakat hanya melalui penginputan NIK ke dalam aplikasi.

“Saat NIK diinput ke dalam sistem, kondisi sosial ekonomi masyarakat akan terlihat secara menyeluruh. Dari sana akan diketahui siapa yang memang layak tetap menerima bantuan dan siapa yang harus keluar dari kategori penerima,” ujarnya.

- Advertisement -

Suyasa menegaskan, proses verifikasi akan menyasar seluruh keluarga penerima manfaat yang selama ini masuk kelompok desil 1 sampai desil 5. Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos yang telah mendapatkan pelatihan akan mendampingi masyarakat saat proses penginputan data berlangsung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan persoalan ketimpangan penerima bantuan yang selama ini kerap memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Kadang masyarakat melihat ada penerima bantuan yang kehidupannya lebih baik dibanding warga lain yang belum menerima bantuan. Dengan sistem ini, verifikasi dilakukan lebih objektif sehingga bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan,” kata dia.

Pemkab Buleleng juga memastikan penerima bantuan yang dinilai sudah tidak memenuhi kategori desil akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Sebaliknya, warga yang belum tercatat namun terbukti membutuhkan bantuan tetap memiliki peluang masuk dalam sistem melalui usulan penginputan NIK oleh Agen Perlinsos.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra menjelaskan Bintek tersebut digelar untuk meningkatkan kemampuan Agen Perlinsos dalam mengoperasikan aplikasi Portal Perlinsos.

Selain fokus pada pembaruan data bansos, Dinas Sosial juga memperkenalkan inovasi “Bersama Edukasi Sebaya, Tumbukan Inspirasi dan Empati” atau BESTiE Buleleng yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Buleleng.

“Launching BESTiE Buleleng menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperkuat perlindungan anak melalui pendekatan edukatif, partisipatif dan berbasis kepedulian sosial,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru