DLH Tegur Pabrik Arang Tanpa Izin Timbulkan Polusi

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng memberikan teguran terhadap sebuah usaha pembuatan arang yang berlokasi di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng Senin, 18 Mei 2020. Usaha tersebut diketahui tidak memiliki izin dan dikeluhkan oleh warga sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup menegur sebuah pemilik pabrik arang yang tidak berijin dan menimbulkan polusi

Kedatangan tim dari DLH Buleleng dipimpin langsung Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra, didampingi Kasi Pengaduan dan PSL Endang Puspitasari. Tim DLH langsung melakukan peninjauan ke lokasi pembuatan arang tersebut bersama dengan aparat Kelurahan Beratan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Tim DLH Buleleng sudah pernah mendatangi lokasi tersebut hari Jumat, 15 Mei 2020 . Kedatangan DLH menindaklanjuti terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat sekitar, tentang asap yang ditimbulkan dari pembakaran batok kelapa untuk pembuatan arang. Hanya saja, dihari tersebut, Tim tidak bisa bertemu dengan pemilik usaha tersebut.

Kemudian Tim kembali mendatangi lokasi untuk yang kedua kalinya pada Senin, 18 Mei 2020. Hanya saja, Tim DLH juga tidak bisa bertemu dengan pemilik usaha. Tim hanya mendapatkan penjelasan dari Made Sujendra, seorang warga yang selama ini mengelola usaha pembuatan arang tersebut.

Ternyata, setelah beroperasi selama bertahun-tahun, usaha pembuatan arang tersebut sampai dengan saat ini tidak memiliki izin. Terlebih lagi usaha tersebut sekitar dua tahun lalu juga pernah disidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Buleleng terkait dengan keluhan terjadinya polusi udara karena asap pebakaran batok kelapa. Dari kondisi itu, DLH Buleleng kemudian membeikan teguran secara lisan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan pengurusan izin.

Cok Adithya menjelaskan, pihaknya menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau kesanggupan dari pemilik usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan. Selain itu, pemilik usaha juga diminta untuk mengurus izin. “Kami berikan waktu tiga bulan untuk mengurus izin tersebut,” jelasnya.

- Advertisement -

Cok Adithya menegaskan, jika nantinya dalam waktu tiga bulan pihak pemilik usaha tidak mengindahkan teguran tersebut, maka Tim DLH Buleleng akan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng, untuk mendapatkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kalau tidak diindahkan, itu akan kita tipiring. Kita memberikan edukasi ketaatan aturan terhadap pemilik usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Made Sujendra yang mengelola usaha pembuatan arang tersebut mengakui jika usaha yang dikelolanya itu belum memiliki izin. Ia dipercaya oleh pemilik untuk mengelola usaha tersebut sudah selama tiga tahun. Selama ini, dalam satu minggu, usaha tersebut melaksanakan produksi arang dari batok kelapa sebanyak dua kali.

Terkait dengan adanya keluhan warga masyarakat tentang asap pembakaran batok kelapa itu, Sujendra mengaku sudah mendengar. Bahkan disebutkan jika beberapa warga ada yang datang langsung menyampaikan keluhan.

“Biasanya sih produksinya selalu diatas jam sembilan pagi, jadi asapnya dia ke selatan. Tapi kalau anak saya, itu biasanya bakar dibawah jam 9, makanya asapnya ke utara sampai ke BTN. Pernah ada yang datang, Cuma saya ngga pernah ketemu, anak saya yang sempat ketemu sama yang protes,” ujarnya.

Dengan kedatangan dan teguran dari Tim DLH Buleleng. Sujendra mengaku akan segera melakukan komunikasi kepada pemilik usaha itu, untuk segera mengurus perizinan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts