Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan Sekda Buleleng Gede Suyasa |FOTO : Isimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Ditengah adaptasi kehidupan baru, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sudah menyiapkan peraturan bupati untuk peningkatan disiplin dan pengakan sanksi hukum atas penerapan protokol kesehatan. Peraturan bupati ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases (COVID) 19.
Bupati Buleleng mengundang sejumlah pengambil kebijakan di Buleleng dalam rapat Gugus tugas Percepatan penanganan (GTPP) COVID 19, dikantor Bupati Buleleng, Kamis 6 Agustus 2020.
Dalam rapat tersebut, sejumlah tindakan untuk pendisplinan dan sanksi dibicarakan. Semisal, untuk pendisplinan akan ada teguran lisan dan tertulis serta sanksi kerja sosial sampai pencabutan izin usaha.
Namun, tidak ada opsi untuk sanksi denda bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan karena dinilai kontradiksi dengan kondisi ekonomi saat ini. Opsi-opsi tersebut dirancang untuk menjadi bagian dari materi peraturan bupati yang akan segera diluncurkan dan disosialisasikan.
Nantinya, jika Perbup telah resmi dikeluarkan dan ditandatangani, akan dilakukan sosialisasi ke sejumlah lembaga dari tingkatd esa hingga di kabupaten Buleleng.
Agus Suradnyana menjelaskan penyusunan telah dilakukan dan perbup diminta selesai satu hari. Setelah selesai disusun, perbup akan dimintakan asistensi ke anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) khususnya dari Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan. “Asistensi dilakukan untuk memperbaiki secara substansi hukum yang terdapat dalam perbup tersebut,” jelasnya.
Diharapkan, tiga hari lagi Perbup yang telah ditandatangani bisa disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari. Desa adat akan diundang terlebih dahulu. Termasuk pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi akan dibagi menjadi tiga yaitu wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur. “Dalam tiga harus sudah selesai dan bisa berlaku agar lebih cepat kita bisa menghentikan penyebaran COVID 19. Kita juga harus lebih disiplin mengingat pariwisata Bali sudah dibuka,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, sesuai dengan isi Inpres Nomor Enam Tahun 2020, TNI/Polri juga terlibat didalamnya. Untuk itu, Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, SIK.,MH mendukung adanya perbup ini untuk mengatur secara tegas kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Kepolisian sangat mendukung dari awal pemerintah daerah mengenai pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sinar menambahkan pemberian sanksi jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi seperti sekarang. Dengan sanksi seperti denda akan sangat kontraproduktif dengan situasi masyarakat yang ada sekarang ini. Selama masa pandemi COVID 19, peningkatan angka kriminalitas sudah terlihat. “Oleh karena itu, bagaimana mengefektifkan penegakan hukum dengan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Sinar Subawa. |NP|