Buleleng Terima Bantuan Dana Hibah Pariwisata

Stan pameran dalam Buleleng Festival. Buleleng akan mendapatkan bantuan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI karena memiliki Calender of event seperti Buleleng Festival dan Pemuteran Bay Festoval |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kabupaten Buleleng masuk dalam daftar penerima hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).Jumlah hibah yang dterima mencapai Rp13.426.920.000. Kemenparekraf mengeluarkan dana hibah secara keseluruhan untuk dunia pariwisata mencapai Rp3,3 triliun. 

- Advertisement -

Dari dana hibah yang diterima Buleleng, 70 persen untuk pelaku pariwisata hotel dan restoran, sementara 30 persen digunakan untuk penanganan pariwisata yang digunakan oleh Pemkab Buleleng.

Buleleng masuk dalam daftar peneirma hibah karena mempunyai calendar of event tahunan yakni Buleleng Festival dan Pemuteran Bay Festival dan beberapa destinasi branding.

“Dari total dana tersebut, 95 persennya atau Rp3.826.672.200 digunakan untuk Operasional Program Penerapan CHSE, dan 5 persennya atau Rp. 223.000.000 digunakan untuk Biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah” ungkap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Senin 19 Oktober 2020..

Agus Suradnyana menegaskan penerima dana hibah harus tepat sasaran. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

“Ada lebih dari 900 hotel dan restoran yang akan dilakukan verifikasi dan sinkron datanya, siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut supaya bisa kita kirimkan datanya ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya. 

Rencana penerimaan hibah pariwisata ini juga disosialisasikam oleh Dinas Pariwisata kepada Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Buleleng.

Kepala Dinas Pariwisata Made Sudama Diana, S.Sos., MM. mengatakan ada beberapa kriteria penerima hibah yaitu, Hotel dan Restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Buleleng, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, selanjutnya Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha

“Nantinya dana untuk hotel dan restoran diutamakan untuk operasioal hotel agar bisa mempertahankan kelangsungan usaha dan meminimalisir terjadinya PHK,” kata Sudama. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts