DPRD Desak Pemerintah Tegas Tertibkan Investasi Toko Berjaringan

DPRD Buleleng mendesak pemerintah berlaku tegas sesuai peraturan terhadap keberadaan investasi toko modern berjaringan |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk tegas menertibkan toko modern berjaringan yang kian menjamur. Keberadaan toko modern ini juga disebut sudah melanggar Peraturan Daerah dan mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong yang dikelola masyarakat kecil.

- Advertisement -

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Haji Mulyadi Putra yang mengutip data dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, sejak tahun 2014 hingga tahun 2018 sudah menerbitkan 289 izin toko modern. Namun faktanya di lapangan, keberadaan toko modern berjaringan justru sangat massif dan banyak pula yang melanggar aturan.

Mulyadi Putra mengatakan, dari sisi aturan, Pemkab Buleleng sebenarnya memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan pasar tradisional. Selain mengatur tentang pembatasan keberadaan toko modern, Perda itu juga mengatur tentang jarak. Toko modern sekurang-kurangnya berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Sementara jarak antar toko modern, minimal 100 meter. Faktanya masih banyak toko modern yang berdiri berhimpitan.

“Yang sudah kelihatan itu kan di Desa Pejarakan. Jarak tidak sampai 500 meter, tapi izinnya keluar juga. Di depan taman kota Singaraja juga tidak sampai 100 meter, ada 3 toko modern yang berbeda. Belum lagi yang baru di Jalan Diponegoro. Kami belum tahu apakah itu berizin atau tidak. Seharusnya Dinas Perizinan bisa teliti dalam proses penerbitan izin,” kata Mulyadi, Kamis, 26 November 2020.

Jika Pemkab Buleleng tidak mengambil tindakan tegas, Haji Mulyadi Putra khawatir akan berdampak pada masyarakat kecil terutama mereka yang berjualan di pasar tradisional maupun yang memiliki toko kelontong.

- Advertisement -

“Kalau kita bicara jarak, sebenarnya kan sudah jelas melanggar perda. Maka kami harap pemerintah daerah bisa tegas menegakkan aturan ini. Karena sudah jelas ada sanksi yang mengatur. Aturan ini harus ditegakkan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng Made Kutha menyebut jika keberadaan toko modern yang berdiri berhimpitan dan berdekatan hanya masalah persaingan semata.

Kutha berdalih jika pembiaran dilakukan semata-mata karena pemerintah tak dapat melarang investasi. Termasuk di dalamnya toko modern. Karena bila mengacu pada perda, Kutha menyebut beberapa toko yang dimiliki masyarakat Buleleng juga tergolong toko modern.

“Karena kalau mengacu perda, toko yang transaksinya menggunakan komputer, itu sudah toko modern. Makanya kami mendorong agar masyarakat membuat toko yang bersih dan modern. Karena masyarakat pasti mencari kenyamanan saat belanja,” jelasnya.

Sementara terkait dengan keberadaan toko modern yang berlokasi dekat dengan Pasar Anyar Singaraja tepatnya di persimpangan jalan Diponegoro dengan jalan Airlangga, Singaraja, Made Kutha menyebut toko tersebut belum mengantongi izin, namun sudah beroperasional. Dikatakan jika investor toko sempat berkoordinasi terkait rencana keberadaan toko tersebut. Namun hingga kini belum ada izin yang diajukan.

“Kami belum keluarkan izinnya. Salahnya ujug-ujug membangun, malah sekarang sudah beroperasi. Kami belum cek, apakah memenuhi ketentuan jarak atau tidak. Kalau jaraknya kurang, jelas akan ada teguran. Kalau membandel, tentu akan kami serahkan pada Tim Yustisi. Kalau saat ini, ranahnya ada di Satpol PP, karena memang belum ada izin yang kami keluarkan untuk toko itu,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts