Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO: Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng segera mengumumkan hasil gelar perkaradugaan korupsi BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari hasil gelar perkara, Penyidik dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ada tiga inisial pengurus BUMDes yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NB, 43 tahun, LI, 27 tahun, dan GS, 29 tahun. Ketiganya merupakan pengurus BUMDes setempat dan diperkirakan telah merugikan BUMDes sebanyak Rp283 juta.
“Hasil gelar perkara akan segera ditetapkan sebagai tersangka, mengarah kepada tiga orang. Sasaran 3 orang ini jadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin 5 Juli 2021
Dalam waktu dekat, ketiganya akan segera dimintai keterangan lebih dalam oleh pihak penyidik. “Modusnya masih didalami, setelah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka. Belum dilakukan upaya pemanggilan, baru mengarah pada orang diduga bertanggungjawab. Ya, dalam waktu dekat ini akan dipanggil,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, penanganan kasus ini bermula adanya sejumlah nasabah pada BUMDes tersebut yang tidak bisa mencairkan dana tabungan maupun deposito mereka sejak tahun 2019 lalu. Atas kondisi ini, para nasabah BUMDes Mekar Laba sempat mengatakan hal ini ke pemerintah desa Temukus.
Berdasarkan informasi diterima, pengelolaan keuangan BUMDes ini sudah bermasalah sejak tahun 2018 lalu. Kabarnya, ada beberapa pengurus BUMDes tidak menyetorkan dana tabungan para nasabah, melainkan dipakai oknum pengurus BUMDes. |ET|