PDIP Buleleng Laporkan Akun Sosmed Tebar Hoax Tentang Megawati

Singaraja, koranbuleleng.com| DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng datangi Polres Buleleng untuk melaporkan sejumlah akun media sosial Twitter, Instagram, WhatsApp, Tiktok, Youtube, Selasa 14 September 2021.

Sejumlah akun tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebar berita bohong alias hoax tentang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

- Advertisement -

Pembuatan laporan dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana bersama sejumlah pengurus partai. Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan, usut tuntas dugaan berita bohong terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat mereka.

Sejumlah akun yang dilaporkan itu diantaranya akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngeliana Putri.

Tak hanya di twiter berita bohong disebut juga disebarkan melalui pesan Whatsapp oleh M Feri pada nomor 08572 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 0857 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 0821* dalam Whatsapp Group Bela Islam.

Selain di dua platform media sosial tersebut, sejumlah akun media sosial di Platform Tiktok, Youtube, Instagram juga dilaporkan. Diantaranya, akun youtube milik Hersubono Point, akun Tiktok milik @dhianrama 18, serta akun instagram milik _genocid.anon3.

- Advertisement -

Ketua DPC PDIP Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan semua akun tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong yang menuliskan bela sungkawa terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ini kan membuat di bawah resah, membuat sesuatu yang tidak benar. Artinya bagaimana kita memanfaatkan media sosial untuk hal yang benar kan harapan kita begitu. Kalau media sosial kita pakai yang tidak benar kan jadi meresahkan masyarakat,” terang Agus Suradnyana ditemui setelah membuat laporan.

Kini keseluruhan pemilik akun itu telah dilaporkan ke Polres Buleleng, dengan nomor laporan : STP/ 206 / IX / 2021 / RESKRIM. Dengan tuntutan sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts