Singaraja, koranbuleleng.com | I Gede Budiadnyana Pelaku pembunuhan Ni Putu Sekar, 51 tahun, janda asal Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dituntut hukuman penjara 13 tahun Penjara dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu 17 Nopember 2021.
Sidang dipimpin Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Eva Margareta Manutung, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari. Terdakwa Budiadnyana mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Singaraja.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Kade Widiatmika, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada terdakwa.
JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 338 KUHP.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Budiadnyana, dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata JPU Widiatmika.
Atas tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Eva Margareta Manutung, menyatakan menunda sidang untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis Nopember 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Budiadnyana terjadi pada 13 Juli 2020 lalu. Tersangka yang tinggal tak jauh dari rumah korban, nekat menghabisi nyawa perempuan tersebut karena sakit hati dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.
Terdakwa yang kesal dengan ucapan itu lantas mengambil senjata tajam jenis blakas milik korban yang terletak di lemari kaca warung dan memukul bagian belakang kepala korban dengan senjata itu, hingga korban jatuh pingsan dan bersimbah darah.
Terdakwa kemudian menaruh blakas tersebut di rak kaca dan mengambil handphone milik korban. Setelah itu langsung keluar mencuci tangannya yang berlumuran darah dan pergi meninggalkan warung korban. |ET|