Pemkab Buleleng Usulkan Pemangkasan Waktu Isoter

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng mengusulkan pemangkasan masa isolasi  terpusat Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) Covid19. Yang mulanya selama 10 hari menjadi 5 hari dan dilanjutkan karantina mandiri selama 5 hari di rumah dengan hasil rapid tes negatif.

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan pemangkasan masa isolasi saat ini masih dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid19 Provinsi Bali.  Nantinya, OTG-GR COVID-19 yang sudah menjalani isoter di tempat terpusat selama lima hari, akan diizinkan melanjutkan masa karantina secara mandiri di rumah. Apabila orang tersebut hasil rapid tesnya negatif COVID-19.  “Kalau prokes sebelumnya memang 10 hari. Perkembangannya memang sangat cepat dan kemarin kami ke provinsi supaya ada surat resmi dari provinsi, bahwa yang di isoter cukup lima hari nanti dilanjutkan lima hari di rumah dengan isolasi mandiri,”ujar Suyasa, Rabu 2 Februari 2022 sore.

- Advertisement -

Untuk saat ini, Kabupaten Buleleng menggunakan dua tempat isoter yang berada di Asrama Mahasiswa Undiksha, Desa Jinengdalem, Buleleng, dan Kompi C Raider 900 Desa Kubutambahan.

Untuk isoter di Asrama Mahasiswa Undiksha, Desa Jinengdalem, dengan kapasitas 86 orang terisi 87 orang. Sementara untuk isoter di Kompi C Raider 900 Desa Kubutambahan, dengan kapasitas 200 tempat tidur terisi 61 orang. 

Suyasa menyebut apabila kedua isoter tersebut penuh, Pemkab Buleleng akan berkoordinasi dengan provinsi Bali untuk membuka tempat isoter di SMK/SMA Bali Mandara. Sekolah ini sebelumnya sempat menjadi tempat isoter di tahun lalu. “Kalau penuh, sudah koordinasi dengan SMA Bali Mandara. kalau sekiranya kejadian seperti tahun lalu, PTM ditutup, sekolahnya bisa dimanfaatkan kembali jadi isoter. izinnya harus di Provinsi karena asetnya provinsi,” kata dia.

Suyasa menambahkan, untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kabupaten Buleleng, masih tetap berjalan. Setiap sekolah melaksanakan PTM 100 persen, yang akan menganalisa kasus COVID-19  yang ada di sekolahnya.  

- Advertisement -

Namun, untuk sekolah yang kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di setiap kelasnya sudah melebar mencapai 30 persen, sekolah tersebut akan ditutup dan dilanjutkan dengan pola daring. Begitu pula kalau guru yang ada di sekolah tersebut terkonfirmasi positif COVID-19 lebih dari lima persen sekolah itu harus kembali dengan pola daring.

“Sudah ada beberapa sekolah tutup. yang berjalan tetap menjalankan prokes. mereka sudah bisa mengikuti irama kondisi tidak perlu lagi ada perintahan. kepala sekolah yang menganalisa,” pungkasnya. |YS|

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru