Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menyita aset berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan tersangka dugaan kasus korupsi LPD Anturan. Tiga SHM itu disita dari sebuah LPD yang berlokasi di kawasan Wisata Lovina, Kecamatan Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, LPD tersebut sebelumnya diketahui memiliki simpanan deposito senilai Rp2,6 miliar di LPD Anturan. Disisi lain, tersangka Arta Wirawan juga tercatat memiliki utang di salah satu LPD yang berlokasi di Kawasan Lova tersebut sebesar Rp1 miliar.
Dalam prosesnya, pembayaran bunga deposito milik deposan tersebut tidak bisa dilakukan. Di sisi yang berbeda, Tersangka juga tidak bisa membayar kredit dari utang yang dimiliki. Sebagai jaminan, tersangka pun menyerahkan tiga SHM tersebut. Hanya saja, satu SHM berhasil ditarik dan dijual oleh tersangka Arta Wirawan untuk menutup kredit sebesar Rp250 juta.
“Karena ada tuntutan pemilik LPD yang berlokasi di Lovina kepada Ketua LPD Anturan agar segera mencairkan dana deposito miliknya, maka tersangka Arta Wirawan menyerahkan 1 SHM seluas 780 meter persegi berlokasi di Desa Panji sebagai jaminan pembayaran deposito oleh LPD Anturan,” ujar Jayalantara.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga lembar SHM yang dalam penguasaan pihak deposan. Penyitaan SHM ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan serta menyelamatkan aset LPD Anturan.
“Pemeriksaan tadi berlangsung selama 4 jam. Pihak deposan tadi sangat terbuka dengan data-data berkaitan LPD Anturan,” jelas Jayalantara.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap deposan (Ketua LPD), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus LPD Anturan yang telah bersedia membuka diri membeberkan data berupa aliran uang berasal dari usaha kavling yang beralih ke pihak ketiga diduga secara tidak sah.
“Upaya dari penyidik semaksimal mungkin untuk bisa mengupayakan Asset Recovery terhadap aset-asset LPD Anturan yang disembunyikan, serta mencari asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka,” terang Jayalantara. │ET│