Singaraja, koranbuleleng.com │ Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengingatkan kepada petugas pajak daerah untuk tidak bermain-main selama menjalankan tugas. Meski indikasi ke arah itu belum ada, namun pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan hal tersebut di lapangan.
“Coba saja kalau ada yang nakal seperti Gayus. Coba saja. Buktikan nanti kalau ketemu. Saya akan tindak tegas,” kata Lihadnyana usai menghadiri Pajak Awards dan Desa Subak Starpa tahun 2022 di Gedung Mr Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng, senin 12 Desember 2022
Lihadnyana juga meminta kepada masyarakat wajib pajak untuk lebih transparan dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Seperti ketentuan penggunaan sumur bor bagi pemilik hotel. Jangan sampai memiliki sumur bor 5 namun yang dilaporkan hanya 1 sumur bor.
Dugaan adanya permainan penerimaan pajak sangat mudah diketahui. Salah satunya belum menggunakan sistem digital. Ketika sudah menggunakan sistem digital angka pajak akan tertera dengan jelas.
”Kalau tidak mau menggunakan sistem digital ada apa ini? Kalau sudah gunakan sistem digital real time bisa kita lihat angkanya. Kalau tidak mau tentu kita perlu mempertanyakan,” imbuhnya.
Saat ini, Total piutang yang dimiliki sebesar Rp 112 miliar. Jika masih ada penunggak pajak, pemerintah akan memberikan tindakan persuasif terlebih dahulu. Dalam hal ini pemerintah akan melibatkan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Masyarakat yang belanja di restoran atau yang menginap di hotel kan menitipkan pajaknya. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa tidak disetorkan. Oleh karena itu, terdapat piutang yang begitu besar. Itu yang kita kejar dengan melibatkan APH,” tugasnya
Sementara terkait potensi pajak daerah kedepan sedang dikaji lebih dalam. Dengan mengetahui potensi-potensi tersebut, penerimaan pajak daerah bisa lebih dimaksimalkan. Tentunya pajak daerah yang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kita akan bisa menggali lagi dan meningkatkan penerimaan dari pajak daerah tersebut,” ujar Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pajak daerah merupakan pilar utama dari struktur pendapatan asli daerah serta sumber strategis dalam rangka pembangunan yang ada di Kabupaten Buleleng.
Dengan program percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang telah dilaksanakan. Secara menyeluruh baik sektor pendapatan ataupun belanja. Perluasan digitalisasi daerah juga sudah meliputi pengelolaan pajak dan retribusi.
Beberapa bentuk digitalisasi penerimaan antara lain implementasi point of sales (POS) di 60 wajib pajak restoran. Implementasi e-ticketing di 10 daerah tujuan wisata (DTW) air terjun, e-retribusi di 20 puskesmas, dan implementasi e-retribusi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil.
“Dengan begitu pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa transparan. Program kegiatan ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan secara berkesinambungan”katanya. │ET│