Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng akan segera melakukan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan tersebut, akan digelar pada sidang ke II tahun 2023.
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, serta satu Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pengusulan Ranperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk nantinya bisa melindungi masyarakat dari Narkoba. Mengingat, saat ini barang haram tersebut sudah merebak di masyarakat. Sehingga, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa menekan peredaran barang tersebut.
“Ranperda ini didasari dengan kondisi di lapangan. Banyak sekali masyarakat yang terpapar masalah itu. Laporan dadi BNK sudah banyak. Penting ada payung hukum, penting aspek perencanaannya seperti apa pencegahan dan penanggulangan,” ujarnya ditemui usai menyampaikan penjelasan ketiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa, 28 Maret 2023.
Lihadnyana menyebut, dengan adanya Perda penanganan bisa cepat dilakukan karena sudah ada peraturan yang mengatur. Selain itu, penanganan ini juga harus dibarengi dengan kekuatan Desa Adat. “Desa adat, Desa Dinas juga harus kita libatkan. Sehingga benar-benar penanganan narkotika kerja bersama tidak hanya pemerintah. Untuk memaksimalkan Itu harus ada alas hukum berupa perda,” kata dia.
Dalam rapat yang dipimpin, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. Serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Juga membahas terkait Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, serta satu Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dimana, Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043. Perda industri di Kabupaten Buleleng dirasa perlu, untuk memaksimalkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sementara, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ranperda ini dibuat, untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait permasalahan-permasalahan mengenai penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti DPRD Buleleng dengan rapat penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.|YS|