Terdakwa Pembunuh Istri yang Sedang Hamil Dituntut 15 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Terdakwa Putu Ardika, 41 tahun, yang tega membunuh istrinya sendiri Luh Suteni, 40 tahun, yang tengah hamil delapan bulan di tuntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin majelis hakim I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi berlangsung pada Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

- Advertisement -

Dalam tuntutan, JPU Kejari Buleleng, Gusti Putu Karmawan menyatakan terdakwa Putu Ardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Ardika berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan” ujar Gusti Putu Karmawan membacakan tuntutan

Sebelumnya, Putu Ardika didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tersebut. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, serta Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.

Setelah proses pemeriksaan selama persidangan, jaksa menganggap peristiwa yang terjadi pada 28 Oktober 2022 dinihari lalu itu, merupakan peristiwa pembunuhan biasa.

- Advertisement -

“Akibat dari perbuatan terdakwa. Korban Luh Suteni meninggal dunia. Janinnya yang ada dalam perut korban juga meninggal dunia,” imbuh Gusti Karmawan.

Berita sebelumnya, Luh Suteni, tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.

Saat itu, Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usia karena istrinya diduga telah berselingkuh. Atas kejadian tersebut, terdakwa kemudian ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya. ꟾETꟾ

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts