Buruh Tuntut UMK Naik 10 Persen

Singaraja, koranbuleleng.com| Pekerja dan buruh di Kabupaten Buleleng meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2024 dinaikkan sebanyak 10 persen dari tahun 2023.

UMK pada tahun mendatang diminta Rp 2.987.826 dari yang sebelumnya Rp 2.716.206.

- Advertisement -

Tuntutan itu disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, permintaan kenaikan UMK tersebut, sebagai meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Selain itu, kenaikan itu diinginkan mengingat harga kebutuhan hingga bahan pokok terus meningkat.

“Kesepakatan kami, pekerja dan buruh menuntut kenaikan UMK 10 persen sampai 15 persen dari besaran tahun lalu. Kalau hanya 3 persen ya tidak sampai,” ujarnya, Selasa, 21 November 2023.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672 berdasarkan keputusan sidang Dewan Pengupahan. Nominal UMP itu naik 3 persen dari UMP tahun lalu Rp 2.713.672. Penetapan UMK sendiri ditarget selesai paling lambat tanggal 30 November.

Adapun nominal UMP yang telah ditentukan menjadi batas bawah penentuan UMK di sembilan kabupaten/kota. Ernila menyebut, nantinya saat di putuskan bisa UMK di Buleleng akan sama dengan UMP yang ditetapkan. Menurutnya, hal itu akan tidak sebanding dengan kondisi saat ini.

- Advertisement -

“UMP itu ibarat jaring pengaman. Ketika berlaku, UMK Buleleng bisa sama atau di atas UMP Bali. Kalau kami dapat dari penetapan UMP atau UMK kadang-kadang tidak sebanding. Sebab semua kebutuhan naik,” katanya.

Kata Ernila, peningkatan UMK tidak akan begitu terasa jika tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok. Para pekerja disebut, tidak dapat menikmati penghasilan sepenuhnya, karena setelah penetapan UMP dan UMK, harga-harga kebutuhan hidup malah naik. Sehingga pihaknya meminta penghitungan UMK mesti mengacu pada standar hidup layak.

“Jadi seharusnya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai perwakilan pengusaha, bisa melihat kebutuhan hidup di pasaran seperti apa. Kadang kebutuhan layak kami tidak tercapai, harga beras naik, bayar listrik dan air juga naik,” kata dia.

Dia menambahkan, perusahaan juga dapat memberikan win-win solution. Apabila ternyata perusahaan tidak mencapai target, laporan keuangannya bisa disampaikan kepada perwakilan pekerja secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa saling memahami.

Disisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya menyampaikan, penetapan UMK masih akan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Pihaknya kini masih melakukan bimbingan teknis pengupahan di Kemenaker RI. “Rencana kami akan rapat tanggal 23 November sebagai tindak lanjut penetapan UMP Bali,” ucapnya.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts