Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Gede Arnawa Yasa, kini harus menerima hukuman 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan. Sebelumnya ia terkena sidak Satpol PP Provinsi Bali saat berjualan RW (Rintek Wuuk) dengan bahan daging anjing di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Rabu, 27 Juli 2024 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, memberikan vonis hukuman tersebut saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 7 Agustus 2024 di PN Singaraja, Buleleng. Sidang dipimpin hakim tunggal Made Hermayanti Muliartha. Sejumlah anggota Satpol PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia juga hadir di sidang sebagai saksi.
“Menyatakan terdakwa Gede Arnawa Yasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing,” ujar hakim Hermayanti.
Tindak pidana tersebut diatur dalam Perda Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 28 ayat 1 Huruf a disebutkan larangan mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.
Kemudian pada Ayat 1 huruf d dalam Pasal yang sama juga mengatur larangan untuk menyiksa hewan. Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana kurungan dua bulan.
“Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” kata Hermayanti.
Selanjutnya, hakim menetapkan barang bukti berupa 123 tusuk sate daging anjing, 25 tusuk hati daging anjing, dan 1 buah mangkok berisi rawon daging anjing agar dimusnahkan.
Dalam sidang tersebut, Yasa mengaku memperoleh daging anjing dengan membeli. Dalam pangkuannya di hadapan hakim tersebut, bahwa anjing yang dibeli diakui merupakan anjing liar bahkan beberapa di antaranya ada yang telah mati sebelum diolah karena ditabrak kendaraan bermotor di jalan. Daging anjing yang mati karena ditabrak motor dibeli seharga Rp50 ribu. Sedangkan anjing yang masih utuh dibeli seharga Rp120 ribu.
“Dapat anjing yang ditabrak motor yang mulia saya beli 50 ribu, (bagian) yang tidak bisa dimasak dibuang,” ujarnya.
Selain itu, Yasa mengaku, di lokasi berjualannya tidak memasang plang atau papan informasi bahwa yang dijualnya itu makanan olahan daging anjing. Namun ia mengaku selalu jujur kepada konsumennya bahwa yang dijual itu merupakan makanan olahan daging anjing. Satu porsi kuliner olahan daging anjing yang terdiri dari sate rawon dan nasi putih dibanderol dengan harga Rp25 ribu.
“Saya jujur bilang itu daging anjing, bahkan ada yang pergi setelah saya bilang daging itu daging anjing. Keuntungan untuk satu ekor anjing sekitar Rp150 ribu bersihnya, itu sudah termasuk nasi,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Anggara Bawa mengatakan, dengan hukuman yang diberikan diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan dan pedagang lainnya.
Dimana, sepanjang tahun 2024 ini hingga bulan Agustus sudah ada 11 pedagang daging anjing yang disidak Satpol PP Provinsi Bali. Para pedagang itu juga dibawa ke pengadilan untuk ditipiring. “Di Buleleng sudah ada 3 pedagang yang disidangkan. Untuk di Jembrana ada 4 pedagang akan kami sidangkan, di Denpasar 3, dan di Badung 1,” kata dia.
Kata Bawa, Satpol PP Provinsi Bali akan terus melakukan penegakan Perda larangan menjual daging anjing. Petugas akan rutin menggelar sidak menyasar warung yang dicurigai menjual kuliner olahan daging anjing di 9 kabupaten dan kota di Bali. Dirinya juga kembali menegaskan bahwa daging anjing bukan untuk dikonsumsi.
“Pengawasan pedagang daging anjing, memang rutin kami lakukan di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Tidak menutup kemungkinan masih ada di wilayah lain. Pengawasan kami lakukan dengan Satpol PP Kabupaten dan Kota di Bali karena walaupun Perda ada di Provinsi, namun lokusnya ada di Kabupaten,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

