Singaraja,koranbuleleng.com| Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi 30 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024 kemarin. Kebanyakan dari WNA hingga didepak dari Bali, karena menyalahi izin tinggal serta menganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, jumlah pendeportasian WNA di tahun 2024 itu, mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun 2023, yakni 17 WNA. Dari 30 WNA yang dideportasi pada tahun 2024.
Diantaranya 4 orang berasal dari Tiongkok dan 4 WNA asal Jerman. Kemudian WNA asal Rusia sebanyak 3 orang, serta Australia, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Serbia masing-masing 2 orang.
“Sisanya ada Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Romania, Swiss, Taiwan, masing-masing 1 orang. Jumlah pendeportasian ini, mengalami kenaikan dibanding tahun 2023,” ujar Hendra, Rabu, 1 Januari 2025.
Para WNA tersebut, sebelumnya diamankan dari wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem, yang merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Puluhan WNA tersebut dikenakan tindakan pendeportasian karena menyalah gunakan izin tinggal.
Hendra menyebut, berbagai jenis pelanggaran izin tinggal itu, yang terbanyak menganggu ketertiban umum. Dimana ada WNA yang tengah berlibur tidak mau membayar biaya salon, mabuk-mabukan dan tidur sembarangan. Ada juga WNA yang mengalami sakit tidak memiliki sponsor penjamin untuk membayar biaya rumah sakit.
Selain itu, mereka yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Ada yang diamankan karena bekerja dan membuka bisnis. Seperti halnya instruktur yoga, membuka bisnis spa, melakukan kegiatan pengelolaan penginapan, menjadi instruktur diving, dan menawarkan tour memancing.
“Ada juga tiga orang yang dideportasi pasca menjalani tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan karena melakukan tindak pidana umum,” kata Hendra.
Kata Hendra, pada tahun 2024, pihaknya juga mendeportasi WNA yange melebihi izin tinggal atau overstay. Total ada 9 WNA overstay, di mana 3 orang diantaranya kurang dari 60 hari, dan 6 orang lebih dari 60 hari.
Bagi WNA yang overstay tersebut, ada dua tindakan yang diberikan oleh Imigrasi. Apabila masa overstay WNA tersebut kurang dari 60 hari, maka diwajibkan membayar denda overstay senilai Rp1 juta per hari. Meraka akan tetap di deportasi, namun tidak dimasukan dalam daftar cekal.
“Yang overstay lebih dari 60 hari, maka akan dikenakan deportasi dan dicekal. Sedangkan tiga WNA yang overstay dibawah 60 hari ini, mereka tidak mampu membayar denda. Maka hukumannya deportasi dan cekal,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

