Dinas Sosial Lakukan Pendampingan Korban Persetubuhan Pulihkan Mental

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng, terus melakukan pendampingan terhadap gadis 14 tahun yang menjadi korban persetubuhan oleh mahasiswa berinisial AS, 21 tahun. Pendampingan dilakukan, untuk memulihkan kondisi mental korban yang mengalami trauma pasca peristiwa itu. 

Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan dalam pendampingan yang dilakukan, gadis 14 tahun itu sempat dititipkan di Panti Asuhan Narayan Seva, di Kecamatan Sawan. Namun setelah beberapa hari dititipkan, gadis tersebut kemudian diajak pulang oleh orang tuannya. 

- Advertisement -

Meski demikian, petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng, disebut akan tetap melakukan pendampingan hingga kondisi anak tersebut benar-benar pulih. “Kondisi sekarang (korban) sudah stabil. Namun masih terus dipantau oleh Peksos,” ujar Kariaman, Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam pendampingan itu, Dinsos juga bekerjasama dengan psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban. Pasalnya pasca kejadian itu, korban disebut mengalami depresi. “Kami jadwalkan konseling dengan psikiater, disesuaikan dengan kebutuhan korban secara berkelanjutan. Dari awal dan di rumah dimonitor kondisinya, meskipun tidak ditentukan berapa kali. Kalau korban tidak aktif, petugas Peksos yang aktif. Korban juga butuh dukungan keluarga,” kata Kariaman. 

Kariaman menyebut, sesuai dengan SOP pendampingan terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban seharusnya ditempatkan di rumah aman. Dengan berada di rumah aman, kondisi korban disebut akan lebih cepat pulih. Selain itu, dengan ditempatkan di rumah aman juga akan menghindari hal-hal negatif yang bisa dilakukan oleh korban. 

“Kalau dititipkan di panti disana bertemu dengan teman sebaya lebih cepat berinteraksi. Kalau di lingkungannya di rumah bisa dikucilkan dan jadi bahan pembicaraan, maka akan semakin depresi,” kata dia. 

- Advertisement -

Meski saat ini Buleleng belum memiliki rumah aman, Pemkab disebut sudah bekerjasama dengan beberapa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk penempatan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). 

Kariaman menambahkan, meski trauma yang ditimbulkan pasca kejadian itu akan tetap membekas. Pihaknya berharap, proses hukum terhadap pelaku bisa dilakukan lebih cepat. Dengan hukuman yang diterima oleh pelaku, disebut akan lebih cepat memulihkan psikis keluarga korban.

“Trauma tidak ada habisnya. Namun jika misal pelaku sudah ditahan, divonis biasanya pihak keluarga lebih tenang, karena ada kepastian maka akan mempercepat pemulihan psikisnya,” kata Kariaman.

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk seorang pemuda berinisial AS, 21 tahun, karena menyetubuhi gadis dibawah umur berusia 14 tahun. Pemuda yang merupakan mahasiswa semester akhir, kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. 

Tersangka AS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 5 Januari 2025. Aksi persetubuhan yang dilakukan pemuda tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban pada 11 Desember 2024. Dalam laporan itu, orang tua korban menyebut putrinya disetubuhi oleh tersangka AS. Tersangka AS, disebut menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan tersangka sepanjang bulan November 2024. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts