Ayah dan Anak Berdamai

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi akan mendamaikan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan seorang ayah berinisial KS terhadap anaknya di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Upaya restorative justice atau RJ ini akan ditempuh menyusul dicabutnya laporan kasus tersebut oleh pihak korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, laporan dugaan pemukulan yang dilakukan KS itu, sudah dicabut oleh korban didampingi keluarganya, pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu. Dicabutnya laporan dugaan kekerasan itu, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang diambil oleh korban dan keluarganya.

- Advertisement -

“Laporan aduannya sudah dicabut oleh pelapor kemarin lusa. Rencananya akan diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Diatmika, Kamis, 27 Februari 2025.

Dengan pencabutan laporan itu penyidikan atas kasus dugaan kekerasan ayah terhadap anak tersebut akhirnya dihentikan juga. “Laporannya masih berupa aduan. Berdasarkan pencabutan, jadinya dilakukan RJ. Pelapor dan terlapor akan dipertemukan, untuk didamaikan,” kata Diatmika.

Untuk diketahui, seorang ayah berinisial KS, dilaporkan oleh anaknya sendiri ke polisi. Pria tersebut harus berurusan dengan polisi, lantaran memukul anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pria asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dilaporkan langsung oleh anaknya berinisial KN, 15 tahun, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Mulanya korban melayangkan laporan ke Polsek Kubutambahan. Oleh polisi, korban diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.  (*)

- Advertisement -

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts