Pengadilan Negeri Singaraja Tunda Sidang Tipiring Warga Pangkungparuk Karena Berkas Satpol PP Belum Lengkap

Singaraja, koranbuleleng.com | Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, urung digelar. Penyebabnya, berkas perkara yang diajukan Satpol PP Buleleng dinyatakan belum lengkap oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pantauan koranbuleleng.com, suasana ruang tunggu PN Singaraja sempat dipenuhi sejumlah warga yang didampingi pengacara senior I Gede Pasek Suardika. Mereka hadir untuk menghadiri sidang yang sejatinya dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 pagi. Sejumlah petugas Satpol PP Buleleng juga terlihat menunggu jalannya persidangan. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran berkas dakwaan dinilai belum memenuhi unsur kelengkapan oleh PN Singaraja.

- Advertisement -

Kuasa hukum warga, I Gede Pasek Suardika, menilai penundaan sidang ini sebagai bukti lemahnya penanganan kasus tersebut. Ia pun mendorong agar pemerintah menempuh jalur restorative justice sebagai penyelesaian yang lebih manusiawi.

Menurut Pasek Suardika, meski berstatus tipiring, perkara ini sebenarnya mengangkat persoalan serius mengenai kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola sampah. Ia membeberkan, lahan milik kliennya digunakan oleh 19 desa untuk pembuangan sampah. Bahkan, ada mobi-mobil milik pemerintah juga disebut ikut membuang sampah di lahan milik warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt tersebut. Jika hal ini diselesaikan dengan hukum, ia meminta agar para pembuang sampah tersebut juga ikut mendapat penindakan.

“Semua mobil-mobil plat merah itu juga harus disita yang buang-buang sampah di sana, kalau itu mau dipidanakan. Makanya saya sarankan, pemerintah gagal, lakukanlah restorative justice, pemulihan keadilan dengan cara selesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, selesai dengan antara para pihak, siapa yang mempermasalahkan,” teangnya.

Pasek Suardika juga menjelaskan, pungutan yang dilakukan kliennya bertujuan untuk menutup biaya operasional alat berat seperti eskavator. “Setiap dia bawa dikenakan biaya, dan uang itu kemudian dikelola untuk biaya operasional di sana. Itu untuk menyewa ekavator. Itu harus bayar per jam, lalu dari mana uangnya?. Pemerintah tidak memberikan bantuan,” kata dia.

- Advertisement -

Di sisi lain, Humas PN Singaraja, Made Hermayanti, membenarkan berkas perkara tipiring ini dikembalikan kepada penyidik. Alasannya, dakwaan atau uraian kejadian yang diserahkan belum lengkap. “Karena setelah penerimaan berkas ternyata dakwaan atau uraian kejadian tidak lengkap. Jadi berkas dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Sebagai informasi, tipiring ini mendakwa I Wayan Sudiarjana, 59 tahun, warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ia dijerat melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, usai adanya laporan warga soal aktivitas open dumping dan pembakaran sampah di lahan miliknya.

Petugas Satpol PP yang turun ke lokasi kemudian menghentikan sementara aktivitas tersebut dengan memasang banner dan garis Satpol PP.

Salah satu warga terdampak, I Gusti Ayu Salvinia Sugama, mengungkapkan kegelisahannya. Ia menyebut sudah lima tahun terpaksa menghirup asap pembakaran sampah setiap hari. “Setiap hari kami bahkan warga yang radius 2-3 kilometer dari TPA harus menghirup asap. Pagi siang, dari sore sampai tengah malam hirup asap dan bau busuk. Sampah plastik berterbangan,” ujarnya.

Sugama berharap aktivitas TPA ini segera dihentikan demi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. “Saya berharap ini ditutup secepatnya. Kasian generasi penerus bangsa anak kecil setiap hari hirup asap efek pembakaran sampah kami akan terdampak terutama anak kecil dengan ispa kami khawatir bahkan kena kanker paru-paru,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru