Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir. Kini, Pemkab menyasar kantong-kantong parkir yang dikelola badan usaha maupun perorangan, terutama di sekitar kawasan sekolah, sebagai sumber pajak baru yang mulai dipetakan secara sistematis.
Langkah ini dijalankan setelah banyak ditemukan praktik pemanfaatan lahan pribadi di dekat sekolah, khususnya SMP hingga SMA/SMK yang dijadikan lokasi parkir bagi kendaraan siswa. Pemkab menilai aktivitas tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan layak dikonversi menjadi kontribusi nyata terhadap kas daerah.
“Kami bekerjasama dengan pihak desa untuk menjaga asas keadilan dan memastikan bahwa semua lahan parkir yang mengambil manfaat ekonomi turut berkontribusi kepada daerah. Terutama lahan pribadi yang digunakan untuk parkir siswa di sekitar sekolah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sejauh ini, hasil monitoring BPKPD mencatat sebanyak 123 titik parkir, baik milik badan usaha, lahan pribadi, rumah makan, tempat tongkrongan, hingga yang dikelola desa adat di kawasan Kota Singaraja, telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).
Namun, proses penarikan pajak ini tidak berjalan tanpa hambatan. Menurut Perang Wibawa, masih ditemukan ketidaktertiban dari sejumlah WP dalam pelaporan pendapatan bulanan maupun kewajiban penyetoran pajak.
“Tarif pajak parkir yang ditetapkan adalah 10 persen dari pendapatan bruto bulanan. Tapi masih ada yang memotong dulu biaya operasional sebelum menghitung pajaknya. Padahal, tarif 10 persen harus dihitung dari pendapatan kotor. Ini yang terus kami tekankan agar dipahami bersama, karena aturannya sudah jelas dalam perundangan dan peraturan daerah,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban dan transparansi, setiap WP juga diwajibkan melengkapi sarana pendukung seperti karcis parkir resmi dari BPKPD dan penempatan petugas parkir yang tercatat.
Dari sisi realisasi, target pendapatan pajak parkir tahun ini dipatok sebesar Rp 100 juta. Hingga akhir Juli 2025, capaian sudah mencapai Rp 38,89 juta. Angka ini dianggap cukup positif, mengingat potensi WP baru masih terus digali.
“Potensi WP baru terus kita jajaki. Setiap tambahan WP akan memperkuat struktur pendapatan daerah yang berbasis pada potensi riil di lapangan,” kata Perang Wibawa.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

